PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan informasi terkait polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Ia menegaskan, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak pernah menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait HGB STC.
Agung menjelaskan, yang dilakukan Pemko Pekanbaru adalah konsultasi kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Perlu saya luruskan, kami tidak pernah menyampaikan bahwa Bapak Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait STC. Yang kami sampaikan adalah Pemko Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri terkait ketentuan pengelolaan aset daerah,” kata Agung, Jumat (14/8/2026).
Selain dengan Kemendagri, Pemko Pekanbaru juga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk KPK, BPN serta unsur penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan agar setiap kebijakan yang diambil Pemko memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurut Agung, hasil konsultasi tersebut menjadi salah satu dasar Pemko dalam menentukan langkah terhadap HGB di kawasan STC setelah berakhirnya masa kerja sama dan beralihnya bangunan menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Jadi sekali lagi, yang ada adalah hasil konsultasi, bukan rekomendasi dari Bapak Mendagri. Kalau kemudian dalam pemberitaan muncul istilah rekomendasi, tentu perlu kita luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tegasnya.
Agung mengatakan, Pemko Pekanbaru tetap terbuka terhadap masukan DPRD, pedagang maupun pihak lainnya. Namun, sebagai kepala daerah dirinya memiliki kewajiban menjaga aset milik daerah dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tidak memiliki kepentingan apa pun selain menjalankan aturan, menjaga aset milik masyarakat Pekanbaru, sekaligus mencari solusi terbaik agar kegiatan usaha para pedagang tetap dapat berjalan,” ujarnya.
Pemko Pekanbaru saat ini terus mempelajari skema pemanfaatan aset STC yang sesuai ketentuan dan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Agung juga mengajak seluruh pihak menjaga suasana Kota Pekanbaru tetap kondusif dan menyelesaikan persoalan STC melalui komunikasi serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai perbedaan pandangan menjadi polemik berkepanjangan. Mari kita dudukkan persoalannya secara jernih. Pemko akan tetap patuh pada aturan sekaligus mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat dan para pedagang STC,” tutupnya.













