Lima Dompeng Diduga Mengapung di Depan Masjid, PETI Kembali Menggeliat di Kuansing

Berita, Hukrim182 Dilihat
banner 468x60

KUANTAN SINGINGI – Lima rakit dompeng disebut berada di kawasan perbatasan Desa Pembatang, Kecamatan Pangean, dengan Desa Banjar Lopak, Kecamatan Benai. Yang membuat informasi ini menjadi sorotan, lokasi rakit disebut berada di sekitar depan Masjid Banjar Lopak.

Keberadaan lima rakit tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah upaya pemberantasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.

banner 336x280

Apakah lima rakit itu hanya berada di lokasi, atau benar-benar digunakan untuk aktivitas penambangan emas?

Informasi yang diterima media ini pada Minggu (30/8/2026) menyebutkan, sedikitnya lima rakit dompeng diduga berada di titik tersebut dan disebut berkaitan dengan aktivitas penambangan emas.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan bahkan memberikan informasi mengenai titik lokasi berikut foto yang disebut memperlihatkan keberadaan rakit-rakit tersebut.

“Lokasinya di Desa Pembatang, Pangean, berbatasan dengan Banjar Lopak, Benai. Dompengnya di depan Masjid Banjar Lopak,” ungkap sumber.

Namun demikian, informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta adanya aktivitas PETI. Keberadaan rakit dan dugaan penggunaannya untuk penambangan emas masih membutuhkan verifikasi langsung di lapangan.

Jika benar lima rakit tersebut digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin, persoalannya tentu tidak berhenti pada keberadaan para pekerja di atas rakit.

Ada mata rantai yang jauh lebih besar untuk ditelusuri.

Siapa pemilik rakit? Siapa pemodalnya? Siapa yang mengendalikan operasional? Dari mana peralatan dan bahan bakar diperoleh? Serta ke mana hasil tambang dijual?

Lima unit dalam satu kawasan tentu bukan jumlah kecil.

Karena itu, jika keberadaan kelima rakit tersebut nantinya terbukti berkaitan dengan PETI, publik berhak mengetahui apakah aktivitas itu baru berlangsung atau telah berjalan dalam waktu tertentu.

Apalagi titik yang disebut berada di sekitar depan masjid.

Pertanyaan mengenai pengawasan pun tak terhindarkan.

Informasi mengenai keberadaan lima rakit tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Pangean merespons informasi tersebut dan menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Akan saya cek ke lokasi. Terima kasih atas informasinya, Bg,” demikian respons Kanit Reskrim Polsek Pangean.

Pernyataan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan apakah informasi yang beredar sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Kini bola berada di tangan aparat.

Apakah lima rakit itu benar berada di lokasi?

Apakah masih beroperasi?

Apakah digunakan untuk menambang emas?

Atau justru terdapat penjelasan lain mengenai keberadaan rakit-rakit tersebut?

Semua pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan langsung.

Apabila hasil pengecekan nantinya menemukan aktivitas PETI, masyarakat tentu berharap penanganannya tidak sekadar menyasar pekerja atau operator yang berada di atas rakit.

Sebab, operator di lapangan belum tentu merupakan aktor utama dalam rantai bisnis pertambangan ilegal.

Aparat dapat menelusuri berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku:

Siapa pemilik rakit?

Siapa penyandang modal?

Siapa yang mengatur kegiatan?

Siapa pemasok peralatan dan bahan bakar?

Ke mana hasil tambang dijual?

Dan apabila ditemukan pihak lain yang terbukti terlibat atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, sejauh mana keterlibatannya?

Membongkar rantai tersebut menjadi penting agar pemberantasan PETI tidak berhenti pada penindakan terhadap orang yang berada di garis depan.

Jika nantinya lima rakit tersebut benar terbukti digunakan untuk PETI, persoalan berikutnya adalah pengawasan.

Apakah keberadaan rakit-rakit tersebut sebelumnya sudah diketahui?

Jika sudah diketahui, tindakan apa yang telah dilakukan?

Jika belum diketahui, bagaimana lima unit sekaligus dapat berada di satu kawasan hingga akhirnya informasi tersebut mencuat ke publik?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa aparat melakukan pembiaran.

Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kepentingan publik yang semestinya dijawab berdasarkan fakta hasil pengecekan dan keterangan resmi aparat berwenang.

Informasi telah diterima.

Foto telah disampaikan.

Titik lokasi telah disebutkan.

Dan kepolisian telah menyatakan akan melakukan pengecekan.

Kini publik menunggu hasilnya.

Jika lima rakit tersebut ternyata tidak berkaitan dengan aktivitas PETI, fakta tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Namun apabila benar ditemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin, masyarakat tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, terukur, transparan, dan menyasar seluruh rantai aktivitas berdasarkan bukti yang ditemukan.

Sebab, pemberantasan PETI tidak cukup hanya menjawab pertanyaan:

“Siapa yang bekerja di atas rakit?”

Ada pertanyaan yang jauh lebih besar:

“Siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut?”

Dan apabila lima rakit itu benar-benar beroperasi, satu pertanyaan lainnya juga patut dijawab:

“Bagaimana lima rakit bisa berada di sana hingga informasi ini akhirnya mencuat ke publik?”

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini masih menggunakan prinsip praduga tak bersalah. Informasi mengenai lima rakit dompeng dan dugaan aktivitas PETI tersebut masih menunggu verifikasi serta hasil pengecekan aparat berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak yang merasa berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan independensi pemberitaan.

(Zul)

banner 336x280