Curi Sawit di Kebun Warga, Pria 37 Tahun Diamankan Polsek Bukit Kapur

Berita, Hukrim, lingkunga117 Dilihat
banner 468x60

DUMAI – Aksi dugaan pencurian buah kelapa sawit di salah satu kebun warga di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, terbongkar setelah seorang pria berinisial DS (37) diamankan warga saat berada di dalam areal perkebunan, Sabtu (5/9/2026) pagi.

DS, warga Kecamatan Bukit Kapur, diduga mengambil buah kelapa sawit milik DT tanpa izin. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari tandan buah segar (TBS) sawit hingga peralatan yang diduga digunakan untuk memanen.

banner 336x280

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, dua orang saksi yang berada di sekitar kebun mencurigai keberadaan seorang pria di dalam areal perkebunan.

Kecurigaan tersebut kemudian diperiksa. Saksi mendapati DS sedang mencincang atau membrondol buah kelapa sawit.

Saksi selanjutnya mengamankan DS beserta sejumlah barang yang berada di lokasi, di antaranya buah kelapa sawit, brondolan sawit, satu buah egrek dan satu buah parang.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.

Unit Opsnal Polsek Bukit Kapur Polres Dumai bergerak ke lokasi setelah menerima laporan tersebut.

Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H. bersama personel untuk mendatangi lokasi, mengamankan terduga pelaku serta melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan DS beserta barang bukti berupa empat janjang buah kelapa sawit, satu karung berisi brondolan sawit, satu buah egrek dan satu buah parang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, DS mengakui buah kelapa sawit tersebut diambil dari kebun milik korban tanpa izin.

Pengungkapan perkara tersebut kemudian berkembang setelah salah seorang saksi memperoleh informasi mengenai adanya tumpukan buah sawit lainnya yang masih berada di dalam kebun.

Saat dikonfirmasi petugas, DS kembali mengakui bahwa enam janjang buah kelapa sawit tersebut juga diambil dari kebun yang sama tanpa izin.

Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan polisi untuk dilakukan penimbangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp745.000 yang disebut berasal dari hasil penjualan buah kelapa sawit, serta dua lembar kuitansi pembayaran buah sawit.

Akibat kejadian tersebut, korban DT diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp745.460.

DS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti serta mempersiapkan proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, DS dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Bukit Kapur masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan pencurian hasil perkebunan kembali terjadi di wilayah Bukit Kapur. Proses hukum terhadap DS selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

banner 336x280