Aksi ADUK Kepung Mapolres Dumai, Soroti Dugaan Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Aksi Tandingan

Berita, peristiwa390 Dilihat
banner 468x60

DUMAI – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Dumai Untuk Keadilan (ADUK) bersama masyarakat Lubuk Gaung menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Dumai, Jumat (4/9/2026). Aksi yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB hingga 18.30 WIB itu memanas setelah massa mempertanyakan sejumlah proses hukum yang mereka nilai janggal dan tidak memberikan rasa keadilan.

Massa bahkan sempat melintangkan kendaraan yang membawa perangkat sound system hingga menutup akses jalan di depan Mapolres Dumai. Situasi akhirnya kembali kondusif setelah pimpinan kepolisian menemui massa dan memberikan sejumlah penjelasan serta komitmen untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.

banner 336x280

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan keras massa adalah munculnya surat pemberitahuan aksi dari Aliansi Advokasi Koperasi Jasa (AAKJ) TKBM Riau yang disebut diterima dalam waktu kurang dari tiga jam sebelum aksi ADUK berlangsung.

Kuasa hukum korban, Berli Lumbanraja, S.H., mempertanyakan proses tersebut. Menurutnya, ketentuan mengenai pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum perlu menjadi perhatian serius.

“Surat aksi tandingan AAKJ diterima dalam waktu kurang dari tiga jam sebelum aksi kami. Ini sangat mencurigakan dan jelas melanggar prosedur,” tegas Berli.

Massa kemudian mempertanyakan apakah proses penerbitan maupun pemberitahuan aksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aksi tersebut juga berkaitan dengan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi pada 11 Agustus 2026 di depan PT Inti Buana Perkasatama (IBP).

Dalam perkara itu, Asrudiar dan Ego Pratama disebut sebagai korban penganiayaan oleh dua orang. Namun, berdasarkan laporan balik, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026.

Kondisi tersebut memicu keberatan dari pihak korban dan kuasa hukumnya.

Sejumlah hal dipersoalkan, antara lain belum diperiksanya saksi yang disebut sebagai saksi kunci, Beni. Pihak kuasa hukum juga menyebut rekaman CCTV menunjukkan korban tidak melakukan pemukulan balik.

Selain itu, kondisi visum pihak yang dilaporkan sebagai pelaku turut dipertanyakan.

“Masak bekas pukulan memanjang seperti orang dikerok masuk angin?” ujar Sutan Diapari Siregar, S.H., mempertanyakan kondisi luka yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Namun, berbagai tudingan dan keberatan yang disampaikan massa tersebut merupakan versi dari pihak korban dan kuasa hukumnya. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan.

Di tengah aksi, Asrudiar menyampaikan penolakannya terhadap upaya perdamaian yang menurutnya disertai tekanan.

“Saya Asrudiar, dengan tegas saya tolak damai. Saya diancam akan diseret ke penjara kalau tidak mau berdamai. Saya minta keadilan, bukan ancaman,” tegasnya.

Hal serupa disampaikan Ego Pratama. Ia mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Saya Ego Pratama, saya tidak ada memukul, tapi kenapa saya ditersangkakan? Saya tidak terima,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Hashiolan Malau, S.H., mendesak kepolisian melakukan gelar perkara khusus terhadap kasus tersebut.

Ia juga menyinggung ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.

Menurut pihak korban, mekanisme hukum harus dijalankan secara transparan agar tidak muncul kesan bahwa penetapan tersangka digunakan sebagai tekanan untuk mendorong penyelesaian secara damai.

Tak berhenti pada perkara pertama, massa juga menyoroti kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi sehari setelahnya, yakni 12 Agustus 2026, di lokasi yang sama.

Rekan Asrudiar, Safrizal, disebut menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang. Foto dan video kejadian tersebut bahkan sempat beredar luas di media sosial.

Namun, menurut pihak korban, hingga lebih dari tiga pekan setelah kejadian, proses hukum terhadap para terduga pelaku dinilai belum menunjukkan hasil yang mereka harapkan.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan massa mendesak kepolisian memberikan kepastian penanganan perkara.

Kapolres DumaiAKBP Fatikh Dedy Setiyawan, S.H., S.I.K., M.Si., turun langsung menemui massa. Ia didampingi Kasatreskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., beserta jajaran.

Kapolres menjelaskan bahwa gelar perkara khusus terhadap perkara pertama belum dapat dilakukan saat ini karena proses pemberkasan telah berjalan dan direncanakan memasuki tahap I, yakni pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Menurut Kapolres, apabila nantinya jaksa mengembalikan berkas untuk dilengkapi atau menyatakan berkas belum lengkap (P-19), pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan gelar perkara khusus sebagaimana yang diminta massa.

Sementara terkait perkara dugaan pengeroyokan terhadap Safrizal, Kapolres menyebut perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Ia memastikan proses penyidikan akan segera ditindaklanjuti, termasuk penetapan tersangka apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum.

“Kami akan segera menuntaskan perkara ini. Oknum yang terbukti melanggar akan kami tindak tegas,” ujar Kapolres di hadapan massa.

Setelah mendapat penjelasan langsung dari pimpinan kepolisian, aksi berangsur mereda. Massa kemudian membubarkan diri dan situasi di sekitar Mapolres Dumai kembali kondusif.

Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut kepolisian terhadap dua perkara yang menjadi sorotan tersebut.

Bagi massa ADUK, persoalannya bukan sekadar penetapan tersangka, melainkan soal transparansi, kesetaraan di hadapan hukum, dan kepastian bahwa setiap laporan diproses secara profesional tanpa tekanan maupun perlakuan berbeda.

Sementara bagi kepolisian, komitmen yang telah disampaikan di hadapan massa akan diuji melalui proses hukum dan perkembangan penanganan perkara berikutnya.

banner 336x280