22 Rakit PETI Dibakar di Area PT KTBM, Polres Kuansing Turun Tangan

Berita, Hukrim253 Dilihat
banner 468x60

KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Kuantan Singingi. Sebanyak 22 rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI ditertibkan Polres Kuansing di area PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), Afdeling IV, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Jumat (18/9/2026).

Penertiban tersebut dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H. dengan melibatkan kekuatan gabungan sebanyak 56 personel Polres Kuansing dan Polsek jajaran, dua personel TNI, serta petugas keamanan PT KTBM.

banner 336x280

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah rakit dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI. Sebanyak 22 rakit dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak, sementara dua unit mesin Robin diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.

Meski menemukan puluhan rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam penertiban tersebut.

Kondisi ini menunjukkan bahwa penindakan di lapangan tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas PETI.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya.

> “Polres Kuansing bersama Polsek jajaran terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti dengan langkah kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hidayat.

Polres Kuansing juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain berhadapan dengan ketentuan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dapat menimbulkan persoalan terhadap lingkungan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas PETI diminta tidak melakukan tindakan sendiri, melainkan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110.

Langkah tersebut dinilai penting agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme kepolisian dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penertiban 22 rakit di area PT KTBM menjadi bagian dari upaya Polres Kuansing dalam menekan aktivitas PETI. Namun, keberlanjutan pengawasan di lokasi menjadi penting agar sarana yang telah dimusnahkan tidak kembali digantikan dengan peralatan baru.

Kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti setiap informasi mengenai aktivitas PETI yang diterima dari masyarakat.

banner 336x280