BPK Soroti Tapping Box di Dumai: Data Hotel Capai Rp420 Miliar, Laporan Pendapatan Hanya Rp3,3 Miliar.

Berita, Ekonomi57 Dilihat
banner 468x60

DUMAI – Pengelolaan pajak daerah di Kota Dumai kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan pada sistem ” tapping box ” , alat yang seharusnya dapat menjadi instrumen pemerintah daerah untuk memantau transaksi wajib pajak sekaligus memperkuat pengawasan penerimaan pajak.

Dalam pemeriksaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Dumai, BPK menemukan ” 12 wajib pajak yang data tapping box-nya tidak terekam secara berkesinambungan”.Kamis, (20/08/2026)

banner 336x280

Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena menurut keterangan dalam laporan pemeriksaan, “data tapping box belum dimanfaatkan Bapenda sebagai dasar pengawasan rutin”. Selain itu, belum terdapat mekanisme pemantauan yang memadai terhadap data transaksi yang nihil maupun data yang tidak sesuai.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar : jika alat pemantau transaksi sudah dipasang, mengapa datanya belum menjadi instrumen pengawasan rutin terhadap wajib pajak ?

Salah satu contoh yang menjadi perhatian BPK terdapat pada pemeriksaan terhadap salah satu hotel yang dalam laporan disebut sebagai ” Hotel Mo “.

Dalam pengujian tersebut, BPK menemukan perbedaan yang sangat besar antara data yang tercatat pada sistem tapping box dengan pendapatan yang dilaporkan wajib pajak.

Data tapping box menunjukkan angka sekitar “Rp420,146 miliar”, sementara pendapatan yang dilaporkan sekitar “Rp3,346 miliar”
Dengan demikian terdapat selisih sekitar ” Rp416,8 miliar ”

Namun, angka tersebut ” tidak serta-merta dapat disebut sebagai omzet yang disembunyikan, kekurangan pembayaran pajak, ataupun kerugian daerah ”

Pasalnya, BPK juga menjelaskan adanya karakteristik teknis pada sistem yang digunakan hotel tersebut. Data tapping box hotel menggunakan mekanisme FTP (File Transfer Protocol) dan tidak bersifat real-time, karena bergantung pada proses pengunggahan laporan oleh wajib pajak.

Artinya, perbedaan angka tersebut membutuhkan “klarifikasi teknis dan substantif” sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai penyebabnya.

BPK sendiri menggunakan temuan tersebut sebagai bagian dari pengujian atas pengendalian dan pemanfaatan data transaksi pajak.

Yang menjadi sorotan bukan semata-mata perbedaan angka pada Hotel Mo.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah daerah menggunakan data tersebut untuk melakukan pengawasan. Sebab, apabila terdapat perbedaan signifikan antara data elektronik dengan laporan wajib pajak, seharusnya terdapat mekanisme untuk melakukan verifikasi, rekonsiliasi, pemeriksaan atau langkah pengawasan lainnya.

Terlebih BPK menemukan bahwa data “tapping box” belum dimanfaatkan sebagai dasar pengawasan rutin oleh Bapenda
Dalam konteks penerimaan pajak daerah, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas investasi pemerintah daerah terhadap perangkat tapping box.

Apakah perangkatnya yang bermasalah? Datanya yang tidak masuk secara utuh? Sistem FTP yang menyebabkan perbedaan? Atau memang diperlukan mekanisme rekonsiliasi yang lebih ketat antara data tapping box dan SPTPD wajib pajak ?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar angka Rp416,8 miliar tidak dipahami secara keliru oleh publik.

Bapenda Kota Dumai menjadi instansi utama yang perlu memberikan penjelasan mengenai temuan tersebut.
Setidaknya ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik.

Pertama, berapa jumlah tapping box yang sebenarnya aktif dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang ditetapkan sebagai pengguna ?

Kedua, mengapa masih terdapat “12 wajib pajak yang data tapping box-nya tidak terekam secara berkesinambungan.

Ketiga, apakah Bapenda memiliki prosedur ketika menemukan data tapping box yang berbeda jauh dengan laporan SPTPD?

Keempat, apakah terhadap Hotel Mo telah dilakukan rekonsiliasi atau pemeriksaan khusus untuk mengetahui penyebab perbedaan data tersebut?

Dan yang paling penting, “berapa nilai transaksi sebenarnya setelah dilakukan verifikasi terhadap periode, metode pencatatan, mekanisme FTP, serta laporan pajak Hotel Mo?

Manajemen Hotel Mo juga penting dimintai penjelasan agar berita tidak hanya bertumpu pada perspektif pemerintah dan hasil pemeriksaan BPK.

Manajemen hotel dapat menjelaskan bagaimana sistem pencatatan transaksi mereka bekerja, bagaimana data transaksi dikirim ke sistem tapping box, apakah pernah terjadi gangguan atau kegagalan pengunggahan data, serta bagaimana angka pendapatan yang dilaporkan kepada Bapenda dihitung.

Klarifikasi tersebut menjadi penting karena laporan BPK sendiri mencatat bahwa sistem tapping box pada hotel menggunakan FTP dan “bukan sistem real-time”

Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa perbedaan angka berkaitan dengan persoalan teknis, periode data, metode pengiriman, atau aspek lain yang perlu diverifikasi.

Namun, semua kemungkinan tersebut tetap harus dibuktikan melalui rekonsiliasi data.

Inspektorat: Apakah Sudah Ada Tindak Lanjut ?

Selain Bapenda dan manajemen hotel,
Inspektorat Kota Dumai.

juga relevan dimintai keterangan mengenai tindak lanjut atas temuan BPK.
Pertanyaannya sederhana: setelah temuan tersebut muncul, apakah sudah dilakukan pemeriksaan atau evaluasi khusus terhadap sistem tapping box?

Jika belum, kapan akan dilakukan?
Dan apabila sudah dilakukan, apa hasil rekonsiliasi antara data tapping box, laporan wajib pajak, rekening atau bukti transaksi, serta kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan?

Sebab, persoalan tapping box bukan hanya mengenai sebuah perangkat elektronik.
Ini menyangkut “seberapa efektif pemerintah daerah mengubah data transaksi menjadi alat pengawasan penerimaan pajak”

Temuan Hotel Mo harus ditempatkan secara proporsional.

Angka Rp416,8 miliar adalah selisih antara data yang ditemukan dalam pengujian BPK, bukan otomatis berarti Rp416,8 miliar pajak yang hilang atau kerugian keuangan daerah.
Justru karena selisihnya sangat besar, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang transparan dan dapat diverifikasi.

Di sisi lain, BPK juga menemukan persoalan yang lebih luas dalam penggunaan tapping box. Data dari perangkat tersebut belum digunakan secara rutin sebagai dasar pengawasan dan terdapat wajib pajak yang datanya tidak terekam secara berkesinambungan.

Kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya “ada atau tidaknya tapping box”tetapi apakah sistem tersebut benar-benar terintegrasi dengan mekanisme pengawasan pajak daerah.

Publik pada akhirnya berhak mengetahui: berapa transaksi yang sebenarnya terjadi, berapa pajak yang seharusnya dibayarkan, berapa yang telah dilaporkan, dan berapa yang akhirnya masuk ke kas daerah.

Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting untuk memastikan bahwa teknologi pengawasan pajak tidak sekadar menjadi perangkat yang terpasang, tetapi benar-benar berfungsi sebagai alat kontrol penerimaan daerah.

(TIM)

banner 336x280