Dini Hari Digerebek, Dua Pemuda Positif Methamphetamine Diamankan Polsek Rupat

Berita, Hukrim389 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS – Jajaran Polsek Rupat Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Soebrantas, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Senin (17/8/2026) dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

banner 336x280

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan dua orang laki-laki yang masing-masing berinisial AS (24) dan RA (16).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah kaca pirek yang disimpan di saku celana salah satu terduga pelaku serta satu unit handphone merek Infinix warna biru.

Keduanya kemudian menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan AS dan RA positif mengandung methamphetamine.

Kapolsek Rupat menjelaskan bahwa terhadap perkara tersebut, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan konstruksi hukum masing-masing terduga pelaku.

“Penyidik akan melakukan gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan untuk menentukan penerapan pasal sesuai fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP Faisal.

Penerapan ketentuan pidana dalam perkara narkotika saat ini juga mengacu pada perkembangan hukum pidana nasional, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026 serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengalami penyesuaian, termasuk pencabutan sebagian ketentuan pidananya oleh KUHP baru.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Rupat menegaskan bahwa jajaran Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penindakan sekaligus langkah pencegahan.

Upaya tersebut sejalan dengan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengedepankan sinergi antara kepolisian, pemerintah, serta masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan adanya dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110.

Polsek Rupat memastikan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Marhisam)

banner 336x280

News Feed