Dua Mobil Diduga Angkut Kayu Illegal di Sungai Sembilan, Kapolres Dumai Diuji Ungkap Dugaan Illegal Logging

Berita, Hukrim47 Dilihat
banner 468x60

DUMAI – Dugaan aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, kembali menjadi sorotan. Dua unit mobil yang dimodifikasi menggunakan gerobak tarik terlihat mengangkut kayu dalam jumlah besar di kawasan Tanjung Penyembal, Minggu malam (18/10/2026). Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: mampukah Kapolres Dumai mengungkap legalitas kayu, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, dan memastikan dugaan pelanggaran kehutanan ditindak sesuai hukum?

Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi pada pukul 19.51 hingga 19.56 WIB, kedua kendaraan terlihat melintas membawa muatan kayu yang ditutup terpal. Pola pengangkutan tersebut menjadi temuan awal yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap asal-usul kayu hasil hutan, serta pihak yang menguasai dan mengangkutnya.

banner 336x280

Hingga berita ini disusun, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang memastikan apakah kayu tersebut berasal dari kawasan hutan yang dirambah atau diangkut tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

Pengangkutan kayu pada malam hari bukan dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Namun, ketika aktivitas tersebut menimbulkan dugaan pelanggaran kehutanan, pemeriksaan menyeluruh menjadi penting untuk memastikan legalitas muatan dan rantai distribusinya.

Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya memeriksa kendaraan yang melintas, tetapi juga menelusuri asal kayu, dokumen pengangkutan, lokasi pemuatan, tujuan distribusi, serta pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Langkah itu diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada pemeriksaan di lapangan, melainkan dapat mengungkap secara utuh apakah terdapat pelanggaran hukum dan siapa saja yang bertanggung jawab.

Dalam penelusuran di sekitar jalur lintasan, tim memperoleh keterangan warga yang menyebut seorang pengusaha bernama Supri diduga memiliki kayu tersebut. Warga juga menyampaikan bahwa aktivitas pengangkutan itu disebut telah berlangsung cukup lama.

Informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa Supri terlibat dalam praktik pembalakan liar ataupun melakukan pelanggaran hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Supri maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menjelaskan asal-usul kayu, legalitas kepemilikan, dokumen pengangkutan, serta keterkaitan mereka dengan aktivitas yang terpantau.

Temuan di kawasan Tanjung Penyembal menjadi momentum bagi Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan untuk melakukan penelusuran sesuai kewenangan. Langkah awal yang dapat ditempuh meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan kendaraan dan muatan apabila memenuhi dasar hukum, serta pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penyelidikan dan penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap bukan hanya pelaksana pengangkutan, tetapi juga asal-usul kayu, jalur distribusi, dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.

Ketentuan hukum yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta perubahan dan ketentuan terkait yang berlaku. Penerapan pasal pidana harus disesuaikan dengan fakta, unsur delik, dan bukti yang ditemukan dalam proses penegakan hukum.

Dugaan aktivitas pengangkutan kayu di Sungai Sembilan tidak cukup dijawab dengan asumsi maupun spekulasi. Kepastian hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika aktivitas tersebut legal, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan yang sesuai hukum diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal dari proses hukum.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Polres Dumai dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

Mampukah Kapolres Dumai menelusuri dugaan illegal logging di Sungai Sembilan hingga ke akar persoalan, atau justru asal-usul dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi tanda tanya?

Jawabannya akan ditentukan oleh tindak lanjut aparat, hasil pemeriksaan, dan bukti yang berhasil dihimpun.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

(Tim)

banner 336x280