Dua Pengungkapan Narkoba Hampir Bersamaan, Tiga Pria Diamankan Polres Bengkalis

Berita, Hukrim, keriminal146 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam dua penindakan yang berlangsung hampir bersamaan, polisi mengamankan tiga pria dan menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan pertama berlangsung pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 21.31 WIB di Jalan Duri–Dumai Km 18 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.

banner 336x280

Petugas mengamankan dua pria berinisial P (38) dan M (25) yang berada di sebuah rumah. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa satu kaca pirex berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,12 gram, satu alat isap atau bong, dua plastik klip bening kosong, dua korek api, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan awal, P dan M mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial W. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dan keterlibatan W.

Hasil tes urine terhadap P dan M juga menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Dalam perkara ini, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak berselang lama, sekitar pukul 21.32 WIB di lokasi yang sama, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali melakukan penindakan.

Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (51). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak kecil di dalam saku celananya.

Di dalam kotak tersebut terdapat satu paket sedang dan dua paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,50 gram. Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.

Menurut AKP Tidar, berdasarkan pemeriksaan awal, M mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial A.

Identitas dan keberadaan A masih dalam penyelidikan polisi.

Hasil tes urine terhadap M juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Tidar menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

> “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas AKP Tidar.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

Informasi maupun laporan terkait tindak pidana dan gangguan keamanan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.

Polisi berharap partisipasi masyarakat dapat membantu memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika sekaligus mendukung terciptanya Kabupaten Bengkalis yang aman dan bebas dari narkoba.

banner 336x280