BENGKALIS – Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis mengambil langkah perlindungan bagi peserta didik dan tenaga pendidik. Seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk sementara menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring selama empat hari.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 26 hingga 29 Agustus 2026 dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1203 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Selama Bencana Kabut Asap, yang ditetapkan di Bengkalis pada 25 Agustus 2026.
Surat edaran itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo.
Peralihan sementara dari pembelajaran tatap muka ke sistem daring dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh buruknya kualitas udara.
Meski kegiatan belajar tidak lagi berlangsung di ruang kelas, proses pendidikan tetap berjalan. Setiap satuan pendidikan diminta mengatur teknis pelaksanaan pembelajaran daring sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Dinas Pendidikan juga meminta Korwilcam dan pengawas sekolah melakukan pemantauan serta memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan selama kebijakan tersebut berlangsung.
Perkembangan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selanjutnya wajib dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Selain mengatur kegiatan belajar, Dinas Pendidikan mengimbau orang tua dan seluruh warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap belum membaik.
Apabila terdapat kebutuhan yang mengharuskan masyarakat beraktivitas di luar ruangan, penggunaan masker dianjurkan sebagai langkah perlindungan tambahan.
Dinas Pendidikan juga menyarankan agar kebijakan serupa dipertimbangkan oleh sekolah dan madrasah di bawah Kementerian Agama, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta satuan pendidikan lainnya yang berada di luar kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Penerapan pembelajaran daring tidak serta-merta menjadi kebijakan permanen. Nasib kegiatan pembelajaran setelah 29 Agustus 2026 akan ditentukan berdasarkan perkembangan kualitas udara dan hasil evaluasi kondisi di lapangan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis akan menyampaikan kebijakan lanjutan apabila diperlukan, dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan aspek keselamatan warga satuan pendidikan.
Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Bengkalis, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kepala BPMP Provinsi Riau, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Dewan Pendidikan, Korwilcam, Koordinator Badan Gizi Nasional Kabupaten Bengkalis, para pengawas sekolah, serta PKBM se-Kabupaten Bengkalis.***
Editor : Feri Windria













