Kasus hibah pilkada Rp 40 miliar KPU Touna disorot, publik tagih kejelasan

Berita, Hukrim62 Dilihat
banner 468x60

TOJO UNA-UNA, SULTENG – Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) senilai sekitar Rp40 miliar yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una kembali menjadi sorotan. Hampir setahun setelah penggeledahan Kantor KPU Touna, masyarakat mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una.

Perkara tersebut sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Touna. Namun, publik masih menunggu kejelasan mengenai hasil penyidikan, indikasi kerugian keuangan negara, hingga kepastian tindak lanjut perkara tersebut.

banner 336x280

Penggeledahan Kantor KPU Touna dilaksanakan pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Kepala Kejari Touna saat itu, Dr. Rizky Fachrurrozi, S.H., M.H.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan administrasi dan arsip yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023–2024.

Penyidik dikabarkan mengamankan ratusan dokumen, 23 unit handphone, 18 unit laptop, serta satu unit notebook. Selain itu, turut ditemukan sejumlah stempel yang dinilai tidak lazim, di antaranya stempel toko perjalanan (travel) dan penyedia jasa katering.

Pergantian Kajari, Publik Minta Penyidikan Tetap Berjalan

Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una turut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai keberlanjutan penanganan perkara tersebut.

Publik berharap perubahan kepemimpinan tidak membuat proses penyidikan kehilangan arah. Masyarakat juga meminta penjelasan apakah pemeriksaan terhadap dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan telah menghasilkan perkembangan signifikan.

Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban, mulai dari hasil penghitungan potensi kerugian negara, perkembangan pemeriksaan saksi, hingga kemungkinan penetapan pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah mencukupi.

Status Barang yang Diamankan Ikut Dipertanyakan

Tidak hanya perkembangan penyidikan, status barang-barang yang diamankan dalam penggeledahan juga menjadi perhatian masyarakat.

Sebanyak 23 unit handphone, 18 unit laptop, satu notebook, dan ratusan dokumen tersebut diharapkan mendapatkan kejelasan mengenai status hukumnya.

Masyarakat meminta Kejari Touna memberikan penjelasan apakah barang-barang tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti atau sudah dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum.

Warga Desak Kejari Berikan Penjelasan Terbuka

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak Kejari Touna agar tidak membiarkan masyarakat terus bertanya-tanya mengenai kelanjutan perkara tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una agar memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kelanjutan penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada KPU Touna senilai sekitar Rp40 miliar. Jangan sampai perkara yang sebelumnya sudah masuk tahap penyidikan justru terkesan jalan di tempat tanpa kejelasan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pergantian pimpinan di lingkungan kejaksaan diharapkan tidak menjadi hambatan dalam menuntaskan perkara yang telah menyita perhatian masyarakat tersebut.

“Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri bukan alasan untuk menghentikan atau mengabaikan proses hukum. Kami berharap Kajari yang baru dapat melanjutkan penanganan perkara ini secara serius, transparan, dan profesional. Jangan sampai kasus sebesar ini dibiarkan mengendap tanpa kepastian hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Kejari Tojo Una-Una terkait perkembangan penyidikan, hasil pemeriksaan barang-barang yang diamankan, serta status hukum perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada tersebut.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kejari Touna maupun KPU Kabupaten Tojo Una-Una guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

Pewarta: Ahmad Tuliabu

banner 336x280