TEBO, JAMBI – Pihak pekerja kontraktor (pemborong) yang diwakili oleh Ismail Priyo Marpaung menyampaikan rasa kecewa dan merasa dirugikan atas penanganan pembayaran serta proses pengukuran hasil kerja oleh manajemen PT Tebo Plasma Inti Lestari.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: TPIL / SPK / 002 / V / 2026 tanggal 11 Mei 2026, Ismail Priyo Marpaung bertindak sebagai Pihak Kedua untuk mengerjakan proyek Membabat Gawangan dengan Mesin Rumput di areal Kebun PT Tebo Plasma Inti Lestari, Afdeling V (Lima) dan Afdeling VI (Enam), Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Dalam SPK yang ditandatangani oleh Niko Demo Daeli selaku Pimpinan Perkebunan PT Tebo Plasma Inti Lestari (Pihak Pertama) dan Ismail Priyo Marpaung (Pihak Kedua), disepakati beberapa poin utama sebagai berikut:
Pekerjaan membabat gulma/rumput dengan nilai borongan Rp 1.400.000,- per hektar.
Rencana luasan pekerjaan mencakup total 46,75 Hektar (Afdeling V seluas 22,12 Ha dan Afdeling VI seluas 24,63 Ha).
Pengecekan dan pengukuran luasan kerja dilakukan oleh pihak perusahaan, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara dari Afdeling untuk pengangkatan pembayaran upah/amprahan (dikurangi PPH Pasal 23 sebesar 2%).
Permasalahan Pengukuran dan Penunggakan Pembayaran, Kendati pihak pemborong telah menyelesaikan kewajiban pengerjaan sesuai dengan arahan serta spesifikasi teknis yang tertuang dalam perjanjian, timbul ketidaksesuaian pada proses pengecekan dan pengukuran luas lapangan yang dilakukan oleh tim perusahaan.
Pihak pekerja menilai proses pengukuran tidak mencerminkan luasan riil yang telah dikerjakan di lapangan. Ketidakjelasan mekanisme pengukuran tersebut berdampak langsung pada terhambatnya pencairan upah/amprahan yang menjadi hak para pekerja.
Hingga saat ini, pembayaran yang seharusnya dilunasi sesuai kesepakatan dalam SPK belum juga direalisasikan sepenuhnya oleh manajemen perusahaan.
”Kondisi ini sangat membebankan para pekerja operasional di lapangan yang telah mengeluarkan modal kerja dan tenaga. Kami meminta Pihak Pertama (PT Tebo Plasma Inti Lestari) untuk segera melalukan pengukuran ulang secara transparan dan menyelesaikan pelunasan sisa pembayaran sesuai hak kami secara fair,” tegas perwakilan pekerja.
Pihak pemborong berharap manajemen PT Tebo Plasma Inti Lestari dapat segera membuka ruang iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah mufakat agar hak-hak pekerja terbayarkan tanpa penundaan lebih lanjut.
Zeroi.



















