PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui gerakan Riau CERAH Presisi.
Gerakan yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan tersebut diarahkan untuk membangun pola penanganan karhutla yang tidak semata berfokus pada pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga mengedepankan pencegahan, perawatan lingkungan, serta pemulihan kawasan terdampak.
Riau CERAH Presisi mengusung tiga pilar utama, yakni Mencegah, Merawat, dan Menghijaukan. Ketiganya menjadi satu kesatuan dalam mendorong penanganan karhutla berbasis data, kolaborasi, dan aksi nyata di lapangan.
Pilar pertama, Mencegah, menitikberatkan pada penguatan deteksi dini terhadap potensi terjadinya karhutla.
Polda Riau mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan berbagai sumber informasi, termasuk data satelit, pemantauan hotspot NASA, serta patroli udara. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah antisipasi sekaligus mempercepat respons apabila ditemukan indikasi titik api.
Pendekatan berbasis data diharapkan dapat membuat penanganan lebih cepat dan tepat sehingga potensi kebakaran dapat diantisipasi sedini mungkin sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah secara sembarangan, khususnya ketika kondisi cuaca panas dan kering meningkatkan risiko kebakaran.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akhmadi mengatakan, penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.
“Penanganannya harus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan berbasis data, sinergi, serta aksi nyata di lapangan,” ujar Akhmadi.
Pilar kedua adalah Merawat. Pilar ini menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen dalam menjaga kawasan yang memiliki potensi rawan karhutla.
Sinergi antara TNI-Polri, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), perusahaan, akademisi, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan.
Konsep merawat tidak hanya dijalankan ketika kebakaran terjadi. Upaya tersebut mencakup pemantauan kawasan, patroli, edukasi masyarakat, serta berbagai langkah untuk menjaga lingkungan agar tetap terawat dan tidak mudah terbakar.
Melalui pendekatan tersebut, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima informasi, tetapi juga sebagai bagian penting dalam menjaga lingkungan di wilayah masing-masing.
Pilar ketiga, Menghijaukan, diwujudkan melalui aksi nyata berupa penanaman pohon dan rehabilitasi lahan, termasuk kawasan yang sebelumnya terdampak karhutla.
Lahan bekas kebakaran diarahkan menjadi bagian dari lokasi pemulihan dan penghijauan kembali. Langkah ini menjadi upaya agar penanganan karhutla tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan.
Pemulihan lingkungan dinilai penting untuk mengembalikan fungsi kawasan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dalam jangka panjang.
Melalui pilar Menghijaukan, Polda Riau juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kawasan hijau serta mencegah aktivitas yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.
Gerakan Riau CERAH Presisi akan dilaksanakan secara terintegrasi dan berjenjang mulai dari tingkat Polda Riau, Polres hingga Polsek jajaran.
Dengan pola tersebut, gerakan menjaga lingkungan diharapkan tidak berhenti sebagai program di tingkat provinsi, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kegiatan nyata sesuai karakteristik dan kondisi masing-masing wilayah.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau,” kata Akhmadi.
Polda Riau juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, terutama saat kondisi cuaca kering yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.
Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah penegakan hukum tersebut berjalan beriringan dengan upaya pencegahan, edukasi, kolaborasi, serta pemulihan lingkungan.
Melalui Riau CERAH Presisi, Polda Riau mengajak seluruh elemen masyarakat membangun kesadaran bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
“Dari data kita mencegah, melalui kolaborasi kita merawat, dan melalui aksi kita hijaukan. Bersama wujudkan Riau CERAH.”
Gerakan Riau CERAH Presisi diarahkan untuk mendorong perubahan pola penanganan karhutla, dari pendekatan yang berfokus pada pemadaman menuju upaya yang lebih menyeluruh melalui pencegahan, perawatan, pemulihan, dan penghijauan lingkungan secara berkelanjutan.



















