DUMAI – Patroli rutin pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilakukan personel Polsek Bukit Kapur berujung pada pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Polisi menemukan sebuah pondok di tengah perkebunan sawit yang dilengkapi CCTV dan terali besi di kawasan Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Pondok berukuran sekitar 3×3 meter itu terbuat dari papan. Namun, kondisi bangunannya dinilai tidak lazim untuk sebuah pondok kebun karena pintu dan jendelanya dilengkapi terali besi. Di bagian luar juga terpasang kamera CCTV yang diduga digunakan untuk memantau aktivitas di sekitar pondok.
Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan mengatakan, temuan tersebut bermula ketika personelnya melaksanakan patroli Karhutla di wilayah tersebut.
“Awalnya kami melakukan patroli Karhutla dan melihat sebuah pondok yang mencurigakan. Kok ada CCTV. Dari sini kami melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba terhadap temuan yang sangat mencurigakan,” ujar Boy saat konferensi pers, Rabu (26/8/2026).
Petugas kemudian melakukan pengintaian. Dari celah dinding pondok, polisi melihat sejumlah barang yang dinilai mencurigakan. Namun, petugas tidak langsung melakukan penggerebekan karena pemilik pondok belum berada di lokasi.
Beberapa saat kemudian, seorang pria datang ke pondok setelah mengecek perkebunan sawit miliknya. Pria berinisial WM (36) tersebut diketahui sebagai pemilik kebun sekaligus toke sawit dengan lahan sekitar 50 hektare.
Saat WM tiba, petugas langsung mengamankannya dan menanyakan barang-barang yang berada di dalam pondok. Polisi menyebut WM kemudian mengakui adanya barang yang diduga narkotika di dalam bangunan tersebut.
Pengungkapan itu selanjutnya dilakukan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Dumai bersama personel Polsek Bukit Kapur.
Waka Polres Dumai Kompol Rahmad mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga narkotika dan psikotropika, yakni:
* 50 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram;
* 96½ butir diduga pil ekstasi berbagai merek;
* dua bungkus serbuk diduga bahan pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram;
* 132 butir diduga pil Happy Five dengan berat kotor sekitar 47 gram; dan
* dua paket diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram.
Barang-barang tersebut ditemukan di dalam pondok, termasuk di bagian atas plafon.
“Pengungkapan ini merupakan kerja sama Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama personel Polsek Bukit Kapur dalam mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Dumai,” kata Rahmad.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4.614.000.
Polisi turut menyita tiga unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, satu blok plastik klip, satu unit CCTV, serta dua unit telepon seluler Android yang diduga digunakan untuk komunikasi.
Keberadaan CCTV di pondok tersebut menjadi salah satu hal yang menarik perhatian polisi ketika pertama kali melakukan patroli.
Kasus tersebut sebelumnya mulai ditelusuri pada pertengahan Agustus 2026. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di area perkebunan sawit Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kayu Kapur.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas bersama personel Polsek Bukit Kapur melakukan pengamanan terhadap WM dan penggeledahan pondok.
Dalam pemeriksaan, polisi juga melakukan tes urine terhadap WM (36). Hasilnya menunjukkan positif methamphetamine.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
Meski demikian, status hukum WM dan seluruh barang bukti masih dalam proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Dumai.
Saat ini WM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Dumai menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika di wilayah Kota Dumai.
Konferensi pers kasus tersebut turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Guspurwantoro, Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Wan Bobi, serta Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo.



















