Ratusan Ribu Batang Rokok dan Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Kejari Dumai

Berita, Hukrim50 Dilihat
banner 468x60

DUMAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal serta barang bukti narkotika dan berbagai perkara tindak pidana lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus periode Maret hingga Juni 2026 itu berlangsung Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, di samping halaman Kantor Kejari Dumai.

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika berbagai jenis, yakni sabu-sabu seberat 676,83 gram, pil ekstasi 79,07 gram, ganja 29,26 gram, serta Happy Five sebanyak 2,97 gram.

banner 336x280

Pihak Kejari Dumai menjelaskan, barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil penyisihan barang bukti yang digunakan dalam proses persidangan serta sisa pemeriksaan laboratorium forensik dari sejumlah perkara narkotika.

Sementara itu, sebagian besar barang bukti narkotika dari perkara-perkara tersebut telah lebih dahulu dimusnahkan pada tahap penyidikan.

Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara tindak pidana khusus yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai.

Jumlahnya mencapai 382.790 batang rokok berbagai merek, di antaranya Mancester berbagai warna, HD, Lufman, OK Bold berbagai warna, H Mild Mango Burst dan Marshall Merah. Turut dimusnahkan satu unit telepon seluler.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan barang hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai tidak kembali beredar di masyarakat.

Kejari Dumai juga memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum, antara lain pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan dan tindak pidana lainnya.

Barang bukti tersebut terdiri atas timbangan digital, telepon seluler berbagai merek seperti Oppo, Samsung, iPhone, Vivo dan Nokia, pakaian, rokok, pisau, tas, gunting, helm, parang, palu, gergaji besi, senter serta sejumlah surat dan dokumen.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai karakteristik masing-masing barang bukti.

Barang berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas serta surat atau dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti rokok dibakar dan kemudian ditimbun ke dalam tanah.

Sedangkan barang bukti berupa gunting, pisau, telepon seluler, timbangan dan peralatan sejenis lainnya dirusak menggunakan palu atau alat penokok maupun dipotong dengan mesin gerinda hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait. Di antaranya perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Syamsyir Sihombing, perwakilan Kapolres Dumai Aiptu Hadi Hidayat, S.Sos., Kepala Dinas Kesehatan Dumai D. Syaiful, Kepala Badan POM Dumai Riyad Isman, perwakilan Kepala BNN Kota Dumai Kukuh serta perwakilan Kepala Bea Cukai Dumai Andry Irawan.

Turut hadir para kepala seksi, jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Dumai.

Dalam kegiatan tersebut, sambutan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dibacakan oleh Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Dumai.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah itu sekaligus untuk memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna atau tidak dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak tidak kembali beredar maupun disalahgunakan.

Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung aman, tertib dan lancar.

banner 336x280