Rp9,27 Miliar Dana PI Rohil Disebut Mengalir, Mantan Bupati Jadi Sorotan

Berita, Hukrim23 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU – Kasus korupsi dana PI Rohil kembali menjadi sorotan setelah fakta persidangan perkara mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, mengungkap dugaan aliran dana Rp9,27 miliar yang disebut berkaitan dengan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.

Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si., atau Ganda Mora, menilai fakta dalam persidangan tersebut perlu ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui pemeriksaan aliran uang dan pencocokan alat bukti.

banner 336x280

Menurut Ganda Mora, dugaan aliran dana tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen PT SPRH.

PT SPRH menerima dana PI dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebesar Rp551,47 miliar. Berdasarkan audit BPKP, pengelolaan dana tersebut menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp64.221.498.127,60.

Dugaan Penyimpangan Investasi

Ganda Mora mengatakan penyimpangan pengelolaan dana PI terungkap melalui sejumlah transaksi yang dipersoalkan dalam proses hukum.

Di antaranya pembelian lahan kebun sawit senilai Rp46,2 miliar yang disebut tidak memiliki objek lahan sebagaimana transaksi yang dilakukan.

Kemudian pembelian lahan untuk company yard senilai Rp14,4 miliar. Nilai tersebut disebut jauh lebih tinggi dibandingkan nilai wajarnya yang diperkirakan sekitar Rp6 miliar.

Ada pula pengadaan lahan untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta yang disebut dilakukan tanpa penilaian resmi atau appraisal.

Ganda Mora juga menyoroti transaksi pembelian SPBU Petapahan. Menurut dia, dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) awal, anggaran pembelian SPBU tersebut berada di kisaran Rp14 miliar. Namun, alokasi itu kemudian disebut meningkat menjadi Rp20 miliar.

Dugaan Aliran Rp9,27 Miliar

Selain dugaan penyimpangan investasi, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau juga disebut mendalami dugaan aliran dana PI senilai Rp9,27 miliar yang dalam fakta persidangan dikaitkan dengan Afrizal Sintong.

“Yang lebih menarik lagi, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau juga tengah mendalami dugaan aliran dana PI sebesar Rp9,2 miliar yang ditengarai mengalir ke mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong,” kata Ganda Mora kepada beberapa wartawan di Pekanbaru, Senin (5/10/2026).

Menurut dia, Afrizal Sintong telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi keterangan saksi lain mengenai dugaan penyerahan uang tunai.

“Mantan Bupati tersebut telah dipanggil dan diperiksa intensif sebagai saksi untuk mengklarifikasi keterangan saksi lain yang menyebut adanya titipan uang tunai dalam kotak bekas mesin cetak (printing),” terangnya.

Dalam fakta persidangan, nilai yang disebut lebih rinci mencapai Rp9.271.060.528. Uang tersebut disebut diserahkan oleh terpidana Rahman kepada Afrizal Sintong, antara lain melalui modus penitipan uang tunai dalam kotak bekas mesin cetak.

Namun, Afrizal Sintong dalam perkara ini masih berstatus sebagai saksi. Ia disebut telah membantah menerima aliran dana tersebut maupun menggunakan dana PI untuk kepentingan pribadi atau pendanaan kampanye.

Putusan Rahman Jadi Bahan Pendalaman

Ganda Mora mengatakan putusan perkara Rahman perlu menjadi bahan bagi penyidik untuk mendalami pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan maupun pertimbangan hukum majelis hakim.

Menurut dia, jika dalam putusan terdapat uraian mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama, penyidik dapat menelusuri kembali keterkaitan setiap pihak dengan menggunakan putusan tersebut bersama alat bukti lainnya.

Ia juga mendorong Kejati Riau melakukan pemeriksaan aliran dana secara forensik.

“Pertimbangan hukum hakim yang menyatakan adanya perbuatan bersama-sama merupakan modal kuat bagi penyidik. Penyidik Kejaksaan harus menggunakan salinan putusan pengadilan tersebut sebagai bukti petunjuk yang sah untuk meningkatkan status pemeriksaan pihak-pihak yang disebut.”

Ganda Mora juga meminta penyidik melakukan follow the money untuk memastikan ke mana dana tersebut bergerak.

“Penyidik wajib melakukan pelacakan aset dan audit forensik perbankan untuk membuktikan perpindahan uang sebesar Rp9,27 miliar yang disebut mengalir melalui perantara. Pencocokan kwitansi, catatan pengeluaran kas perusahaan, dan rekening koran menjadi krusial untuk memperkuat alat bukti,” pungkas Ganda Mora.

Kejati Riau Tetapkan 13 Tersangka

Perkara PT SPRH telah berkembang menjadi kasus dengan banyak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejati Riau disebut telah menetapkan total 13 tersangka yang berasal dari jajaran direksi, komisaris, internal BUMD hingga pihak akademisi.

Mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, telah divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukuman 11 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,8 miliar.

Selain Rahman, perkara tersebut menjerat Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi, dan Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan.

Pada 6 Agustus 2026, Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka tambahan. Mereka yakni TW selaku Komisaris Utama; RG dan AS sebagai komisaris; RH sebagai Direktur Umum; ZP sebagai Direktur Pengembangan; MF sebagai Direktur Keuangan; MM sebagai Kepala Divisi SDM; MK sebagai sekretaris; serta SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru.

Aset Disita, Kerugian Negara Jadi Sorotan

Kejaksaan juga melakukan penyitaan sejumlah aset dalam upaya pemulihan kerugian negara. Salah satunya SPBU Petapahan di Kabupaten Kampar.

Ganda Mora mengatakan dana PI memiliki posisi strategis bagi daerah penghasil migas. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, berdasarkan perencanaan bisnis dan kajian kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia merujuk pada pengaturan PI 10 persen yang diatur melalui Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan kemudian diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

“Aturan ini mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas swasta/nasional untuk menawarkan hak partisipasi saham maksimal 10% kepada daerah penghasil melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tujuannya adalah memberikan keadilan pendapatan dan keterlibatan riil bagi daerah atas eksploitasi sumber daya alamnya,” tukas Ketua Umum INPEST.

Menurut Ganda Mora, dana PI yang masuk ke BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penggunaannya harus mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan rencana bisnis yang jelas.

“Dana PI yang masuk ke rekening BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Berdasarkan aturan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan pengawasan SKK Migas serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dana ini ditujukan untuk:”

Ia menilai persoalan muncul ketika dana tersebut digunakan untuk investasi yang tidak memiliki dasar pertanggungjawaban memadai.

“Dalam kasus PT SPRH di Rokan Hilir, penyimpangan terjadi karena dana bagi hasil bersih yang telah diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dialihkan untuk investasi-investasi yang tidak akuntabel (seperti pembelian kebun sawit fiktif dan penggelembungan harga lahan operasional perusahaan). Hal ini melanggar asas transparansi regulasi ESDM serta UU Tindak Pidana Korupsi karena merugikan keuangan negara dan memotong hak masyarakat daerah,” terang Ganda Mora.

Kejati Riau Masih Perlu Membuktikan

Ganda Mora juga menyoroti sejumlah fakta persidangan lain, termasuk pembayaran tantiem dan bonus jajaran direksi yang disebut tidak sesuai aturan, pengeluaran dana PI untuk kepentingan pribadi oknum pegawai, serta pembiayaan proyek dan studi kelayakan yang dipersoalkan.

“Persetujuan pembayaran tantiem serta bonus jajaran direksi yang tidak sesuai aturan, pengeluaran dana PI untuk kepentingan pribadi oknum pegawai, serta pembiayaan berbagai proyek dan studi kelayakan bermasalah tanpa prosedur formal,” pungkas Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Marganda Simamora, S.H., M.Si.

Sementara itu, Afrizal Sintong masih berstatus sebagai saksi berdasarkan keterangan dalam naskah ini. Ia disebut telah membantah tudingan menerima aliran dana tersebut.

Karena itu, dugaan keterkaitan mantan kepala daerah tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui alat bukti yang sah. Kejati Riau masih memiliki ruang untuk mencocokkan fakta persidangan, keterangan saksi, dokumen transaksi, serta jejak perbankan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkara ini kembali menjadi perhatian karena dana PI yang semestinya memberikan manfaat ekonomi bagi daerah penghasil migas justru terseret dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp64 miliar.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

banner 336x280