“Salah Kamar” di Disdikbud Dumai? Publik Tagih Penjelasan soal Penempatan Mukhlis Suzantri

Berita, Pendidikan159 Dilihat
banner 468x60

DUMAI – Penempatan pejabat pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai yang dijabat Mukhlis Suzantri, S.Hut.T., M.T.

Sorotan tersebut bukan semata-mata memperdebatkan gelar akademik. Persoalan yang dinilai lebih substansial adalah sejauh mana latar belakang pendidikan, pengalaman, rekam jejak, serta kompetensi seorang pejabat memiliki relevansi dengan bidang strategis yang dipimpinnya.

banner 336x280

Mukhlis Suzantri tercatat memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Kehutanan Terapan (S.Hut.T.) dan Magister Teknik (M.T.). Kedua bidang tersebut memiliki disiplin keilmuan dan kompetensi masing-masing.

Namun, ketika yang bersangkutan dipercaya memimpin Disdikbud, muncul pertanyaan yang dinilai layak dijawab secara terbuka: apa dasar pertimbangan Pemerintah Kota Dumai menempatkan pejabat dengan latar belakang tersebut untuk memimpin sektor pendidikan dan kebudayaan?

Disdikbud bukan OPD yang hanya menangani urusan administrasi perkantoran. Di dalamnya terdapat berbagai persoalan strategis, mulai dari pendidikan dasar, tenaga pendidik, peserta didik, kurikulum, sarana dan prasarana sekolah, pemerataan layanan pendidikan, hingga kebijakan kebudayaan.

Memang, kepala dinas tidak mutlak harus memiliki gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) atau Magister Pendidikan (M.Pd.). Pengisian jabatan birokrasi tidak semata-mata ditentukan oleh kesamaan gelar akademik.

Namun, pertanyaan publik menjadi relevan ketika kesesuaian kompetensi dan rekam jejak seorang pejabat dengan bidang yang dipimpinnya belum diketahui secara terang-benderang oleh masyarakat.

Apakah Mukhlis memiliki pengalaman yang relevan dalam pengelolaan sektor pendidikan? Sejauh mana pemahamannya terhadap kebijakan pendidikan? Bagaimana rekam jejak manajerialnya dalam menangani persoalan pendidikan? Dan apa indikator kompetensi yang digunakan pemerintah daerah ketika menetapkannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya tidak serta-merta dianggap sebagai serangan personal. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, pertanyaan publik mengenai proses dan dasar pengisian jabatan strategis merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat.

Prinsip the right man on the right place juga kerap dipandang penting dalam pengisian jabatan strategis. Artinya, bukan hanya siapa yang memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga siapa yang dinilai memiliki kemampuan paling sesuai dengan tugas dan tanggung jawab organisasi yang dipimpinnya.

Apalagi Disdikbud memiliki posisi strategis karena kebijakan yang dilahirkan tidak hanya berdampak pada birokrasi, tetapi juga menyentuh guru, siswa, orang tua, sekolah, serta masa depan kualitas sumber daya manusia Kota Dumai.

Karena itu, publik dinilai wajar apabila ingin mengetahui parameter yang digunakan pemerintah dalam menentukan figur yang memimpin sektor tersebut.

Sorotan tersebut pada akhirnya mengarah kepada Wali Kota Dumai H. Paisal, S.K.M., MARS.

Publik layak mendapatkan penjelasan mengenai pertimbangan utama Pemerintah Kota Dumai dalam menunjuk Mukhlis Suzantri sebagai Kepala Disdikbud.

Apakah penunjukan tersebut didasarkan pada kompetensi teknis, pengalaman birokrasi, kemampuan manajerial, hasil seleksi dan evaluasi kompetensi, atau terdapat indikator lain yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah?

Penjelasan tersebut penting agar tidak berkembang persepsi di tengah masyarakat bahwa pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemko Dumai lebih mengedepankan pertimbangan tertentu dibandingkan kesesuaian kompetensi.

Sebab, semakin strategis sebuah jabatan, semakin besar pula tuntutan transparansi terhadap proses dan pertimbangannya.

Istilah “salah kamar” dalam persoalan ini pun perlu ditempatkan secara proporsional.

Istilah tersebut bukan berarti Mukhlis Suzantri dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya. Juga bukan merupakan vonis bahwa dirinya tidak kompeten.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

 

 

Penulis : Feri Windria

banner 336x280