Satgas PKH Sosialisasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di Polres Bengkalis

Berita41 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS — Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Republik Indonesia melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis pada September 2026 dan diikuti unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, serta sejumlah pihak terkait dan masyarakat.

banner 336x280

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai kebijakan penertiban kawasan hutan, termasuk mekanisme penanganan kawasan berdasarkan status perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, Satgas PKH menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta masyarakat dalam mendukung pelaksanaan kebijakan penertiban kawasan hutan.

Keterlibatan masyarakat dinilai penting, terutama dalam memberikan informasi serta mendukung terciptanya tata kelola kawasan hutan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 serta dapat berperan dalam mendukung pelaksanaan penertiban kawasan hutan secara tertib, terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis. Peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait pelaksanaan kebijakan penertiban kawasan hutan di wilayah Kabupaten Bengkalis.***

banner 336x280