Satlantas Polres Kuansing Turun Tangan, Tertibkan Angkutan CPO yang Diduga Langgar Aturan

Berita5 Dilihat
banner 468x60

KUANTAN SINGINGI — Dugaan aktivitas mobil pengangkut Crude Palm Oil (CPO) milik PT Tamora Agro Lestari (TAL) yang melintasi ruas Jalan Serosah–Simpang Indomaret, Desa Jake, Kabupaten Kuantan Singingi, mendapat perhatian Satlantas Polres Kuansing. Kasatlantas Polres Kuansing AKP Siswoyo, S.H. mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

“Terima kasih Pak atas informasinya. Terkait hal tersebut kami akan lakukan koordinasi dan pengecekan bersama dengan pihak terkait yaitu Dishub Kabupaten Kuansing,” ujar AKP Siswoyo.

banner 336x280

Respons tersebut muncul setelah sebelumnya persoalan dugaan kendaraan pengangkut CPO PT TAL melintasi jalan kabupaten telah dikonfirmasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing dan Sekda Kuansing.

Persoalan ini menjadi sorotan bukan semata karena adanya kendaraan CPO yang melintas di jalan umum, tetapi juga adanya dugaan pola waktu tertentu dalam aktivitas kendaraan tersebut.

Dari informasi yang berkembang di lapangan, kendaraan diduga sengaja beroperasi pada malam hari menjelang subuh.

Dugaan tersebut tentunya masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan langsung oleh aparat berwenang. Satlantas Polres Kuansing bersama Dishub perlu memastikan apakah kendaraan yang melintas tersebut memenuhi seluruh ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan.

Secara hukum, kendaraan angkutan barang wajib memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kendaraan angkutan barang tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut atau dimensi kendaraan, maka terdapat ketentuan pidana dalam Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu bagi pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Selain itu, Pasal 161 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa angkutan barang umum harus menggunakan prasarana jalan yang memenuhi ketentuan kelas jalan. Artinya, aspek kelas jalan yang dilalui kendaraan CPO juga menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa oleh instansi terkait.

Ketentuan mengenai pengawasan muatan juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengemudi dan perusahaan angkutan barang wajib memenuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan serta kelas jalan yang dilalui.

Karena itu, apabila kendaraan CPO PT TAL terbukti memiliki muatan melebihi daya angkut, dimensi tidak sesuai ketentuan, atau melintas pada ruas jalan yang tidak sesuai dengan kelas kendaraan, persoalan tersebut tidak lagi sebatas keluhan masyarakat, tetapi dapat masuk pada ranah pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut belum dapat dinyatakan terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh petugas berwenang.

Hal lain yang juga perlu dijelaskan adalah apakah memang terdapat pembatasan waktu operasional bagi kendaraan angkutan barang pada ruas jalan tersebut. Jika terdapat ketentuan atau rambu yang membatasi waktu melintas dan kendaraan sengaja menghindarinya, maka hal tersebut juga perlu diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku.

Publik tentu berharap pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pengecekan administratif.

Petugas juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan, uji laik jalan, dimensi kendaraan, berat muatan, serta kesesuaian kelas jalan dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Sebab, kendaraan pengangkut CPO memiliki ukuran dan bobot yang relatif besar sehingga aspek keselamatan pengguna jalan dan daya dukung infrastruktur menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan PT TAL memenuhi seluruh ketentuan, maka informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, publik tentu berharap ada tindakan sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan kendaraan milik perusahaan maupun masyarakat umum.

Respons Kasatlantas Polres Kuansing yang memastikan akan melakukan koordinasi dengan Dishub patut diapresiasi. Namun, masyarakat kini menunggu tindak lanjut konkret di lapangan.

Pertanyaan yang harus dijawab sederhana: apakah kendaraan CPO PT TAL yang melintasi Jalan Serosah–Simpang Indomaret, Desa Jake, benar memenuhi ketentuan lalu lintas, muatan, dimensi dan kelas jalan, atau justru ditemukan pelanggaran?
Jika benar ada pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui aturan apa yang dilanggar dan langkah hukum apa yang diambil.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan agar tidak berkembang spekulasi maupun persepsi negatif terhadap perusahaan.

Jalan kabupaten merupakan fasilitas publik. Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang pun semestinya dilakukan secara konsisten, transparan dan berdasarkan aturan yang sama.

Kini perhatian publik tertuju kepada Satlantas Polres Kuansing dan Dishub Kuansing.

banner 336x280