Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Peredaran 15 Pil Ekstasi, Seorang Pria Diamankan

Berita, Hukrim, kriminal552 Dilihat
banner 468x60

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial R.R.T.diamankan bersama 15 butir pil yang diduga ekstasi bertuliskan Heineken berwarna kuning dengan berat kotor sekitar 7,37 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil pengembangan perkara narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Dumai pada Sabtu (22/8/2026).

banner 336x280

Dari pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara sebelumnya, penyidik memperoleh informasi mengenai asal narkotika jenis pil ekstasi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai dengan melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., berupaya mengidentifikasi keberadaan pria yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Pada Minggu (23/8) sekitar pukul 00.05 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa R.R.T. berada di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Sekitar pukul 00.10 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan R.R.T. di dalam kamar kos tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, R.R.T. disebut mengakui pernah memberikan narkotika jenis pil ekstasi kepada seseorang untuk dijual.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar kos dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket berisi 15 butir pil yang diduga ekstasi bertuliskan Heineken berwarna kuning. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah kotak plastik berwarna hijau yang ditutup menggunakan busa.

Selain narkotika yang diduga ekstasi, petugas turut mengamankan uang tunai Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika serta satu unit telepon seluler Redmi warna cream yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Seluruh barang bukti bersama R.R.T. selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap R.R.T. menunjukkan hasil positif Methamphetamine. Adapun pemeriksaan terhadap Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penindakan akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam pemberitaan ini, status R.R.T. tetap ditempatkan sebagai terduga/tersangka sesuai proses hukum yang sedang berjalan, sementara seluruh dugaan tindak pidana akan dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan.

banner 336x280