Satu Room Masih Beroperasi Sampai Pagi Hari, Queen Karaoke Ditutup Paksa Polisi dan Satpol PP

Berita130 Dilihat
banner 468x60

MoodKet foto : saat petugas satpol PP dan polisi mendatangi karoke Queen 

DUMAI – Aktivitas Queen Karaoke di kawasan Ombak, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, kembali menjadi sorotan. Saat aparat kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai melakukan pengecekan menyusul laporan masyarakat, petugas justru menemukan satu ruangan yang masih beroperasi.

banner 336x280

Dari ruangan tersebut terdengar suara musik karaoke dengan volume cukup keras. Temuan itu kemudian berujung pada penghentian aktivitas dan tindakan penertiban oleh aparat.

Penertiban Queen Karaoke bermula dari laporan masyarakat yang diterima operator Yanpol 110. Laporan tersebut kemudian diteruskan Piket Pamapta Polres Dumai kepada Piket Polsek Dumai Barat untuk dilakukan pengecekan langsung.

Personel Polsek Dumai Barat selanjutnya mendatangi lokasi. Dalam pengecekan tersebut, petugas turut didampingi personel Satpol PP Kota Dumai.

Kedatangan aparat untuk memastikan laporan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan yang diduga masih beroperasi di luar ketentuan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu room karaoke masih digunakan. Aktivitas tersebut ditandai dengan terdengarnya suara musik karaoke yang cukup keras.

Petugas kemudian menghentikan aktivitas di dalam ruangan tersebut.

Temuan ini menjadi perhatian karena penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran aturan operasional tempat hiburan.

Tak berhenti pada penghentian aktivitas, Satpol PP Kota Dumai juga disebut mengamankan sejumlah perangkat karaoke dari lokasi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, peralatan yang diamankan antara lain:

* satu unit receiver merek Zetapro;
* satu unit digital karaoke processor merek dBvoice ProDSP-II;
* satu unit amplifier merek Wisdom LA 3000.

Pengamanan perangkat tersebut disebut sebagai bagian dari tindakan pembinaan terhadap pengelola agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait jam operasional.

Penertiban tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kepatuhan tempat hiburan terhadap ketentuan perizinan dan jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.

Terlebih, laporan masyarakat menjadi pemicu aparat melakukan pengecekan langsung dan menemukan masih adanya aktivitas karaoke di salah satu room.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci ketentuan perizinan apa yang diduga dilanggar serta batas jam operasional yang menjadi dasar tindakan penertiban.

Karena itu, kepastian mengenai aspek administrasi dan legalitas usaha tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi pemerintah yang berwenang.

Tindakan polisi dan Satpol PP ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aktivitas tempat hiburan di Kota Dumai tetap berada dalam radar pengawasan pemerintah dan aparat penegak ketertiban.

Bagi pemerintah daerah, persoalannya bukan sekadar apakah sebuah tempat hiburan masih buka atau tidak, tetapi juga bagaimana memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai izin, ketentuan jam operasional, serta aturan ketertiban umum.

Apalagi, ketika laporan masyarakat mengenai aktivitas tempat hiburan ditindaklanjuti dan aparat menemukan adanya kegiatan yang masih berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen Queen Karaoke terkait penertiban tersebut, termasuk mengenai status perizinan usaha, ketentuan jam operasional, alasan masih adanya room yang beroperasi, serta pengamanan sejumlah perangkat karaoke oleh Satpol PP.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak manajemen Queen Karaoke maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai status perizinan, jam operasional, serta dasar tindakan penertiban yang dilakukan aparat.

banner 336x280