Sengketa Lahan Puluhan Tahun Meledak di Rupat, Ratusan Warga Geruduk Kantor Camat.

Berita, Lingkungan153 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS – Konflik agraria yang disebut telah berlangsung puluhan tahun di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, kembali memanas. Ratusan warga dari tiga desa mendatangi Kantor Camat Rupat, Kamis (27/8/2026), untuk menyampaikan protes terkait persoalan penguasaan dan kepemilikan lahan yang kembali mencuat setelah adanya aktivitas pengukuran lahan yang disebut dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Chua Cin Heng.

Massa yang berasal dari unsur masyarakat tiga desa, yakni Tanjung Kapal, Batu Panjang dan Darul Aman, mempersoalkan aktivitas pengukuran lahan yang menurut mereka berada di kawasan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk permukiman maupun perkebunan.

banner 336x280

Warga meminta pemerintah tidak memandang persoalan tersebut sebagai sengketa biasa, melainkan melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap sejarah penguasaan tanah, status kepemilikan, batas-batas lahan hingga legalitas aktivitas di atas tanah yang disengketakan.

Dalam penyampaian aspirasi di Kantor Camat Rupat, warga menilai aktivitas pengukuran lahan semestinya dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Mereka khawatir persoalan yang telah berlangsung dalam waktu panjang tersebut kembali berkembang menjadi konflik sosial apabila tidak segera mendapatkan kepastian hukum.

Karena itu, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan verifikasi menyeluruh dengan mengedepankan dokumen dan data yang sah.

Massa juga meminta Camat Rupat meneruskan seluruh aspirasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, khususnya Bupati Bengkalis, agar persoalan agraria di Pulau Rupat memperoleh penanganan yang serius dan terukur.

Selain persoalan lahan, massa turut menyampaikan aspirasi terkait keberadaan Chua Cin Heng sebagai WNA asal Malaysia.

Sebagian warga meminta instansi berwenang mengevaluasi status izin tinggal maupun aktivitas WNA tersebut di wilayah Pulau Rupat. Bahkan, massa menyuarakan tuntutan agar yang bersangkutan dideportasi.

Namun, tuntutan tersebut merupakan aspirasi warga yang masih harus diverifikasi. Penentuan status keimigrasian dan tindakan terhadap WNA merupakan kewenangan instansi terkait dan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Camat Rupat, Hariadi, menemui massa yang menyampaikan aspirasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak kecamatan menyatakan akan menampung seluruh tuntutan dan masukan masyarakat untuk kemudian diteruskan kepada pimpinan di tingkat kabupaten.

Pemerintah kecamatan juga diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

Penyelesaian konflik agraria membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, hingga pihak-pihak yang mengklaim atau memiliki kepentingan terhadap lahan.

Di tengah momentum penyampaian aspirasi tersebut, warga dan tokoh masyarakat dari tiga desa juga menyambut kedatangan Dato’ Lembaga Kekerabatan Kesultanan Siak Sri Indrapura (KKSSI), Dr. Elviriadi, beserta asistennya.

Penyambutan berlangsung dalam suasana adat Melayu. Kehadiran rombongan disambut dengan iringan kompang yang dimainkan masyarakat bersama pemuda dan siswa SMA sebagai bagian dari pelestarian budaya Melayu di Pulau Rupat.

Momentum tersebut juga ditandai dengan pemasangan setia lencana kepada Dato’ Lembaga oleh Pemangku KKSSI Pulau Rupat, Dato’ Abu Lizar, didampingi Dato’ Setia Usaha Salikhin, Dato’ Bandar Muhammad Yunus, serta Dato’ Bantara Zaini.

Penyambutan tersebut menjadi bagian dari silaturahmi antara tokoh masyarakat, warga dan rombongan KKSSI yang hadir di tengah dinamika persoalan agraria di Pulau Rupat.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Elviriadi menyampaikan pesan singkat kepada masyarakat mengenai pentingnya memperjuangkan hak melalui jalur hukum, adat dan budaya.

Pesan tersebut mendapat perhatian masyarakat yang tengah memperjuangkan penyelesaian persoalan lahan. Bagi warga, keberadaan tokoh adat dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat semangat untuk mencari keadilan tanpa mengabaikan mekanisme hukum yang berlaku.

Persoalan agraria di Pulau Rupat kini berada pada titik yang membutuhkan penanganan serius. Pemerintah dituntut tidak hanya meredam gejolak di lapangan, tetapi juga menghadirkan kepastian berdasarkan dokumen, data dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penelusuran riwayat tanah, status kepemilikan, batas wilayah, legalitas penguasaan serta aktivitas di atas lahan menjadi penting untuk memastikan akar persoalan dapat ditemukan secara terang.

Sementara itu, persoalan status keimigrasian WNA sepenuhnya perlu diserahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

Dengan demikian, penyelesaian konflik di Pulau Rupat diharapkan tidak berhenti pada mediasi atau penyampaian aspirasi, tetapi menghasilkan kepastian hukum yang dapat diterima seluruh pihak serta mencegah konflik serupa kembali terjadi di kemudian hari.

 

Feri Windria

banner 336x280