Sengketa Pemberitaan Dinilai Harus Utamakan Mekanisme Dewan Pers

Berita198 Dilihat
banner 468x60

SULAWESI TENGAH – Mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, termasuk Hak Jawab dan Hak Koreksi, dinilai penting untuk ditempatkan sebagai langkah utama ketika persoalan berkaitan dengan karya jurnalistik. Pendekatan tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk mencegah sengketa pemberitaan langsung bergeser ke ranah pidana maupun perdata.

Dalam kerangka hukum pers, persoalan pemberitaan dapat menyangkut akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, penyelesaiannya perlu terlebih dahulu melihat apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pers atau justru perbuatan hukum lain di luar kegiatan jurnalistik.

banner 336x280

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Kedua instrumen tersebut dapat digunakan untuk memberikan klarifikasi, meluruskan informasi, sekaligus menjaga keseimbangan pemberitaan di ruang publik.

Selain itu, Pasal 15 UU Pers memberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Mekanisme tersebut menjadi penting karena persoalan jurnalistik memiliki karakter khusus yang berkaitan dengan proses peliputan, verifikasi, keberimbangan, serta penerapan Kode Etik Jurnalistik.

Wartawan Tidak Boleh Saling Mengintervensi Pemberitaan

Di sisi lain, independensi wartawan juga harus dijaga, termasuk di antara sesama wartawan. Seorang wartawan tidak semestinya melakukan intervensi terhadap wartawan lain terkait isi, arah, narasi, atau keputusan jurnalistik yang sedang dikerjakan, terlebih apabila intervensi tersebut dilakukan untuk memengaruhi pemberitaan demi kepentingan tertentu.

Intervensi sesama wartawan terhadap karya jurnalistik wartawan lain harus dihindari dan tidak dibenarkan secara etika profesi. Setiap wartawan memiliki tanggung jawab profesional terhadap karya jurnalistik yang dibuatnya, sepanjang bekerja sesuai fakta, melakukan verifikasi, memenuhi prinsip keberimbangan, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Kritik atau koreksi terhadap karya jurnalistik tetap dimungkinkan. Namun, koreksi seharusnya dilakukan melalui mekanisme profesional dan berdasarkan fakta, bukan melalui tekanan, intimidasi, ancaman, atau upaya mengendalikan isi pemberitaan wartawan lain.

Sebab, kemerdekaan pers tidak hanya berarti kebebasan pers dari tekanan pihak luar, tetapi juga menuntut adanya independensi di dalam lingkungan profesi pers itu sendiri.

Penyelesaian melalui mekanisme pers juga dapat mencegah munculnya chilling effect, yakni kondisi ketika ancaman proses hukum membuat wartawan atau perusahaan pers menjadi takut melakukan peliputan terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Namun, perlindungan terhadap pers bukan berarti wartawan memiliki kekebalan hukum. Apabila suatu perbuatan terbukti bukan merupakan karya jurnalistik atau terdapat dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri di luar pelaksanaan fungsi jurnalistik, maka persoalan tersebut tetap dapat dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan penting terlebih dahulu dilihat karakter perkaranya. Apakah merupakan sengketa pers mengenai isi atau proses pemberitaan, atau terdapat perbuatan lain yang berada di luar kegiatan jurnalistik.

Pada akhirnya, Hak Jawab, Hak Koreksi, mekanisme Dewan Pers, serta penghormatan terhadap independensi wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers, perlindungan masyarakat, dan kepastian hukum.

Kemerdekaan pers bukan kebebasan tanpa batas. Namun, kemerdekaan pers juga tidak semestinya diganggu oleh tekanan maupun intervensi, termasuk intervensi dari sesama wartawan terhadap karya jurnalistik wartawan lainnya.

Pewarta:Ahmad Tuliabu

banner 336x280