Ket foto :ilustrasi
RIAU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil memutus mata rantai sindikat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Penindakan ini tidak sebatas menangkap pekerja lapangan, melainkan turut membidik pemodal hingga penadah hasil tambang ilegal yang berada di Kabupaten Kampar.
Dalam pengungkapan kejahatan lingkungan ini, aparat menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah DI (40) yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit tambang di Kuansing, serta BD (31) selaku pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kampar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro, menyebutkan penindakan kasus bermula dari adanya laporan aktivitas tambang ilegal di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, yang diterima tim pimpinan Teddy Ardian 8 Agustus 2026.
“Dari penyelidikan awal, kami mengamankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI,” kata Ade, Selasa (18/8/2026).
Aliran Dana Miliaran Rupiah
Pengusutan aparat tidak berhenti di lokasi penambangan darurat. Berbekal jejak digital dan bukti elektronik dari tersangka DI, penyidik menelusuri muara penjualan emas ilegal tersebut. Hasilnya mengarah pada rentetan transaksi berkelanjutan kepada tersangka BD.
Ade membeberkan adanya perputaran uang yang masif melalui tiga rekening milik DI yang ditransfer ke BD. Sejak Mei 2026, tercatat sebanyak 712,44 gram emas telah diperjualbelikan.
“Modusnya, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima,” urainya.
Secara keseluruhan, nilai transaksi dari perputaran emas ilegal antara kedua tersangka tersebut ditaksir telah menyentuh angka Rp1,578 miliar.
Sita Ratusan Juta dan Emas Perhiasan
Mengantongi bukti transaksi yang kuat, tim kepolisian langsung bergerak menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, 11 Agustus 2026.
Dari lokasi usaha tersebut, korps bhayangkara mengamankan barang bukti bernilai fantastis. “Dari penggeledahan, kami menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai Rp972,8 juta, serta peralatan pengolahan emas,” bebernya.
Selain itu, penyidik turut membawa buku tabungan, catatan penjualan, dan rentetan dokumen transaksi yang tercatat dari periode 2025 hingga 2026 guna keperluan pembuktian di pengadilan.
Jerat Pidana Lingkungan dan Pencucian Uang
Pendekatan tegas ini merupakan wujud nyata penerapan Green Policing oleh Polda Riau. Program penegakan hukum ini dirancang untuk melindungi ekosistem sekaligus memberikan efek jera dengan memburu seluruh pihak yang menikmati hasil perusakan alam.
“Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir sekaligus menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, DI dan BD kini harus berhadapan dengan ancaman pasal berlapis. Keduanya dijerat menggunakan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tidak hanya itu, polisi juga menerapkan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk melucuti seluruh aset hasil kejahatan mereka.
“Kami akan terus menindak berbagai kejahatan lingkungan, termasuk PETI, illegal logging, perambahan hutan, kerusakan mangrove, serta kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal atau kejahatan lingkungan lainnya,” pungkasnya.
sumber : Goriau.com







