Wali Kota Paisal Didesak Klarifikasi Dugaan Intervensi Pejabat dalam Bursa Ketum KONI Dumai

Berita, Olahraga356 Dilihat
banner 468x60

Keterangan gambar : Zainal Arifin saat mengikuti RDP di Gedung DPRD Kota Dumai

DUMAI – Bursa perebutan kursi Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai semakin dinamis menjelang tahapan penetapan kandidat. Dukungan terhadap sejumlah bakal calon (balon) mulai bermunculan di berbagai platform media, sementara sejumlah pihak turut menyampaikan pandangan mengenai sosok yang dinilai layak memimpin organisasi olahraga tersebut.

banner 336x280

Dukungan terhadap kandidat dalam sebuah proses pemilihan pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, situasi menjadi perhatian ketika muncul pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan pejabat publik dalam mengarahkan dukungan kepada kandidat tertentu.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan desakan agar persoalan yang berkembang tidak menjadi polemik berkepanjangan dan segera diklarifikasi oleh pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Dalam beberapa hari terakhir, pemberitaan mengenai dugaan intervensi dalam bursa Ketum KONI Kota Dumai mencuat di sejumlah media daring.

Salah satunya diberitakan Thekingbingal.com melalui artikel berjudul Dugaan Intervensi Warnai Bursa Ketum KONI Dumai, Ketua Harian KONI: Jangan Campur adukkan Olahraga dengan Politik”.

Dalam pemberitaan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Fahmi Rizal, S.STP., M.Si., disebut-sebut mengarahkan dukungan kepada salah satu kandidat.

Belum selesai isu tersebut menjadi perhatian publik, pemberitaan lain kembali muncul. Kali ini menyangkut Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Diskopar) Kota Dumai, Agus Gunawan, S.Sos.

Melalui Hallodumai.com, muncul pemberitaan berjudul Kadispora Dumai Diduga Intervensi Pengurus Cabor dalam Pemilihan Ketua KONI”. Dalam narasi tersebut, Agus Gunawan disebut mengajak sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) untuk mendukung kandidat tertentu.

Namun demikian, berbagai tudingan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut. Sampai berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari kedua pejabat tersebut mengenai tudingan sebagaimana diberitakan media bersangkutan.

Munculnya dua pemberitaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan apabila tidak segera mendapatkan penjelasan yang terang.

Jurnalis senior Kota Dumai, Zainal Arifin, saat dimintai tanggapan mengenai polemik tersebut menilai Wali Kota Dumai, H. Paisal, perlu mengambil langkah untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi persepsi liar di tengah masyarakat.

“Pertama-tama perlu saya sampaikan bahwa statement ini adalah pandangan pribadi dan tidak mewakili pihak mana pun. Itu dulu yang perlu diluruskan agar jangan menjadi polemik pula di kemudian hari, apalagi sampai dipelintir ucapan saya,” ujarnya saat berbincang dengan awak media di salah satu kedai kopi di sekitar Pasar Pulau Payung, Kamis (20/8/2026) siang.

Menurut Zainal, jika benar terdapat pejabat yang menggunakan posisi atau kewenangannya untuk memengaruhi pengurus cabor dalam menentukan pilihan, hal tersebut perlu menjadi perhatian serius.

“Jika tudingan itu benar-benar terjadi, tentu sangat disayangkan. Harapannya, Wali Kota H. Paisal jangan berdiam diri saja. Panggil nama-nama bawahan yang sedang ramai diperbincangkan dan minta mereka memberikan penjelasan. Jangan dibiarkan bergulir terus tanpa kejelasan,” katanya.

Ia menilai pejabat publik sebaiknya menjaga jarak dari proses pemilihan organisasi olahraga agar tidak muncul kesan adanya tekanan maupun penggunaan kewenangan.

Zainal juga mengingatkan bahwa KONI merupakan organisasi yang memiliki tanggung jawab besar dalam pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga.

Menurutnya, proses pemilihan ketua semestinya mengedepankan prinsip sportifitas, objektivitas, serta kebebasan para pemilik suara dalam menentukan pilihannya.

“Sulit diterima apabila pemilihan Ketum KONI dipolitisasi. Terlebih jika sampai ada tindakan yang tidak fair. Dunia olahraga sangat menjunjung tinggi sportifitas. Karena itu, klarifikasi dari pihak yang bersangkutan penting dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketegasan Wali Kota diperlukan bukan untuk berpihak kepada kandidat tertentu, melainkan memastikan seluruh proses berjalan secara sehat dan tidak menimbulkan persepsi penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau tidak ada klarifikasi, jangan salahkan publik apabila kemudian membangun penilaian sendiri terhadap apa yang diberitakan. Ketegasan Bapak H. Paisal ditunggu untuk memastikan persoalan ini tidak melebar,” sambungnya.

Di sisi lain, Zainal juga menyoroti munculnya sejumlah tokoh yang belakangan ikut memberikan komentar terkait kontestasi Ketum KONI Dumai.

Ia mengingatkan agar dukungan terhadap kandidat tidak berubah menjadi saling serang maupun upaya menjatuhkan kandidat lain.

“Kalau mendukung salah satu kandidat, sampaikan saja visi dan misinya. Jangan terlalu agresif atau menyerang calon yang tidak didukung. Dalam sebuah kontestasi, semua pihak sebaiknya memberikan ruang kepada kandidat untuk menunjukkan kemampuan dan gagasannya,” katanya.

Menurut dia, perhatian utama semestinya diarahkan kepada program kerja, rekam jejak, kapasitas kepemimpinan, serta komitmen kandidat dalam meningkatkan prestasi olahraga Kota Dumai.

Sementara itu, hingga batas akhir penyerahan berkas kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Ketum KONI Kota Dumai, tercatat dua bakal calon yang menyerahkan berkas pencalonan.

Keduanya adalah Abdul Kadir Jailani (AKJ) dan Johanes Tetelepta (Aci). AKJ menyerahkan berkas secara langsung kepada TPP dengan didampingi sejumlah pengurus cabor yang menyatakan dukungan kepadanya. Sementara itu, berkas Aci diserahkan melalui perwakilan pendukung atau timnya.

Dalam tahapan sebelumnya, AKJ juga disebut hadir secara langsung sejak pengambilan formulir hingga pengembalian berkas. Sedangkan Aci tidak hadir secara langsung dalam kedua tahapan tersebut.

Adapun dua nama lain yang sebelumnya digadang-gadang ikut meramaikan bursa, yakni Edison dan Vincent Moerghasini, hingga batas waktu penutupan belum terlihat menyerahkan berkas pencalonan.

Dengan demikian, untuk sementara terdapat dua nama yang akan mengikuti tahapan berikutnya. Selanjutnya, TPP akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian persyaratan masing-masing bakal calon.

Kontestasi ini berlangsung setelah posisi Ketua Umum KONI Kota Dumai mengalami kekosongan menyusul pengunduran diri Agustiawan. Ia sebelumnya menyatakan mundur karena kesibukan pekerjaan sehingga merasa tidak dapat menjalankan tugas secara optimal.

Setelah pengunduran diri tersebut, posisi sementara dijalankan oleh AKJ yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua I KONI Kota Dumai.

Kini, perhatian publik tertuju pada tahapan selanjutnya. Verifikasi persyaratan oleh TPP akan menjadi bagian penting sebelum proses pemilihan berlanjut.

Siapa pun yang nantinya terpilih diharapkan mampu membawa KONI Kota Dumai lebih fokus pada pembinaan atlet, peningkatan prestasi, serta penguatan organisasi.

Zainal menegaskan, substansi utama dalam kontestasi Ketum KONI bukan sekadar siapa yang mendapatkan dukungan paling banyak, tetapi bagaimana proses tersebut berjalan secara sehat dan transparan.

“Pesan moralnya, dibutuhkan seseorang yang memimpin KONI Kota Dumai benar-benar ingin mengabdi demi prestasi, bukan mencari sensasi. Keseriusan dapat terlihat dari tahapan-tahapan yang telah berjalan. Segala sesuatu tidak baik jika diperoleh secara instan atau dadakan, tetapi harus melalui proses yang teruji dan terstruktur,” tuturnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses penjaringan dan pemilihan serta memberikan kebebasan kepada para pemilik suara untuk menentukan pilihan tanpa tekanan.

“Siapa pun yang terpilih, dialah yang akan menahkodai KONI Kota Dumai untuk empat tahun ke depan. Semoga yang terpilih benar-benar mampu membawa prestasi olahraga Dumai menjadi lebih baik. Jangan sampai memilih kucing dalam karung,” pungkasnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

banner 336x280