TOJO UNA-UNA – Empat bulan berlalu sejak perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berinisial A,F,M, (8) di Desa Tombiano, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, dilaporkan ke kepolisian. Hingga kini, keluarga korban mengaku masih menanti kepastian mengenai perkembangan dan proses hukum perkara tersebut.
Ibu korban, Dewi Sartika (36), meminta perlindungan dan pendampingan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) selama proses hukum berlangsung.
Permintaan tersebut disampaikan Dewi melalui surat tertanggal 7 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kemen PPPA di Jakarta. Surat itu juga ditembuskan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Mabes Polri, Polda Sulawesi Tengah, serta UPTD PPA Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam surat tersebut, Dewi menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut pengakuannya terjadi selama penanganan perkara. Ia mengaku mengalami tekanan dan dugaan teror serta menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.
Tercatat dalam Laporan Polisi
Perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/127/V/2026/SPKT/POLRES TOJO UNA UNA.
Berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan keluarga korban, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 15.40 WITA di Desa Tombiano.
Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial K.L. (52) dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban A,F,M (8) di sekitar rumah dinas.
Dokumen laporan juga memuat uraian mengenai dugaan ancaman dan kekerasan fisik terhadap korban. Dalam uraian itu disebutkan korban diduga mengalami kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut diplester.
Menurut Dewi, K.L. merupakan seorang PNS yang bekerja di Puskesmas Tombiano.
Ibu Korban Soroti Penanganan Perkara
Dewi mengaku dirinya dan anaknya mengalami tekanan setelah perkara tersebut dilaporkan kepada Polres Tojo Una-Una.
Ia menyebut dirinya yang berstatus PPPK di Puskesmas Tombiano mendapat tekanan dari pihak tertentu di lingkungan tempat kerjanya setelah menolak penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
Dewi juga mengaku mengalami teror di rumah dinas yang ditempatinya bersama anaknya.
Selain itu, ia menyampaikan dugaan intimidasi terhadap saksi dan orang tua saksi agar tidak memberikan keterangan yang dapat memberatkan pihak yang dilaporkan.
Dewi turut mempertanyakan adanya permintaan pemeriksaan psikiatrikum terhadap korban. Menurutnya, saat surat permohonan perlindungan dibuat, permintaan pemeriksaan tersebut belum ditindaklanjuti secara resmi oleh penyidik.
Soroti Dugaan Pengaruh Jabatan dan Uang
Dalam suratnya, Dewi juga menyampaikan dugaan adanya faktor jabatan dan uang yang menurut pengakuannya berpengaruh terhadap proses penanganan perkara.
Tudingan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga korban dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dewi berharap lembaga yang berwenang dapat melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara dan memastikan hak-hak anak sebagai korban tetap terlindungi.
“Bukankah negara selaku pemerintah berkewajiban melakukan perlindungan terhadap anak yang merupakan korban kekerasan seksual? Namun menurut saya sebagai orang tua, hal tersebut sangatlah jauh dari kata melindungi sebagaimana yang saya rasakan,” tulis Dewi dalam suratnya.
Empat Bulan Menanti Kepastian
Sejak laporan dibuat pada Mei 2026, keluarga korban mengaku masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Bagi Dewi, kepastian mengenai proses hukum menjadi hal penting, terlebih perkara yang dilaporkan berkaitan dengan anaknya, A,F,M, yang masih berusia 8 tahun.
Ia meminta Kemen PPPA dan lembaga terkait memberikan pendampingan, perlindungan, serta pemantauan selama proses hukum berlangsung.
Dewi juga berharap perkara tersebut dapat ditangani secara objektif dan transparan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik serta perlindungan terhadap korban anak.
Pewarta: Ahmad Tuliabu













