BENGKALIS – Polres Bengkalis melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan kepada masyarakat Desa Kelemantan Barat, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kelemantan Barat, Jalan Utama Desa Kelemantan Barat, tersebut dihadiri Kasat Binmas Polres Bengkalis AKP Ichsan, S.H., Camat Bengkalis Rafli Kurniawan, S.IP., M.Si., Kapolsek Bengkalis IPTU Hendro Wahyudi, S.H., M.H., Kepala Desa Kelemantan Barat Sabahar, Ps. Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Bengkalis Aipda Ahmad Sumadi, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Kelemantan Barat Aipda Agustiar, Bhabinsa Desa Kelemantan Barat Serka Sinambela serta sekitar 30 orang masyarakat dan tamu undangan.
Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Binmas Polres Bengkalis AKP Ichsan, S.H., menyampaikan edukasi mengenai penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), khususnya pada areal konsesi eks PT Rimba Rokan Lestari (RRL) berdasarkan SK Menhut Nomor 262/KPTS-II/1998 dengan luas sekitar 11.175,57 hektare yang berada di wilayah Kecamatan Bengkalis dan Bantan.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai proses penertiban kawasan hutan serta pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pemanfaatan lahan, penguasaan kawasan tanpa izin maupun transaksi jual beli di atas lahan yang menjadi objek penertiban.
“Apabila dalam proses pengukuhan kawasan hutan ditemukan lahan yang dikuasai masyarakat secara sah, maka dilakukan inventarisasi dan verifikasi kembali oleh tim terpadu resmi pemerintah,” jelas AKP Ichsan.
Ia menjelaskan, data hasil inventarisasi tersebut selanjutnya diajukan untuk dilakukan penataan kawasan hutan guna memperoleh pola penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, Sutanjati Hutabarat selaku Kepala Dusun Batin Megat menanyakan mengenai proses penentuan suatu wilayah yang termasuk dalam kawasan hutan oleh pemerintah.
Selain sosialisasi, Polres Bengkalis juga memberikan bantuan sembako kepada masyarakat Desa Kelemantan Barat sebagai bentuk kepedulian dan upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat.
Selanjutnya, rombongan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pemasangan plang yang dilakukan Satgas PKH di Jalan Utama Dusun Kanjau, Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, pada titik koordinat 1,3723099° N 102,3886541° E.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan kondusif.
Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
*Polisi Bersama Masyarakat, Polres Bengkalis Hadir.*













