Delapan Bulan Menggantung, Dugaan Penyimpangan APBDes Desa Katupat Belum Temui Kepastian

Berita, Hukrim814 Dilihat
banner 468x60

TOJO UNA-UNA – Penanganan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, hingga kini belum menemui kepastian hukum.

Perkara yang telah diproses selama kurang lebih delapan bulan tersebut sebelumnya ditangani pada masa tugas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Una-Una yang lama. Namun, hingga pergantian pimpinan, masyarakat belum memperoleh kepastian mengenai hasil akhir penanganan laporan tersebut.

banner 336x280

Kondisi itu kembali menjadi perhatian setelah dua orang perwakilan masyarakat Desa Katupat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una pada Rabu, 16 September 2026.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menemui Kajari Tojo Una-Una yang baru guna mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan APBDes Desa Katupat.

Namun, saat perwakilan masyarakat tersebut tiba di kantor kejaksaan, Kajari baru tidak berada di ruang kerjanya.

Perwakilan masyarakat berinisial H dan K.W.W.N. kemudian tetap mendapatkan pelayanan dari petugas kejaksaan yang sedang bertugas.

Dalam pertemuan tersebut, petugas kejaksaan menjelaskan bahwa proses penanganan perkara masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.

Penjelasan tersebut menjadi informasi terbaru yang diterima masyarakat terkait perkembangan perkara yang telah berjalan selama sekitar delapan bulan tersebut.

Tidak berhenti di Kejaksaan, pada Kamis, 17 September 2026, kedua perwakilan masyarakat kembali mendatangi Kepala Dinas Inspektorat untuk mempertanyakan langsung perkembangan audit yang menjadi dasar penanganan perkara.

Pihak Inspektorat kemudian menjelaskan bahwa hasil audit sementara masih dalam proses dan masyarakat diminta untuk menunggu.

Rangkaian kunjungan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini masyarakat masih menantikan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan APBDes Desa Katupat.

Masyarakat mempertanyakan berapa lama lagi proses audit dan penanganan perkara tersebut akan berlangsung, mengingat laporan telah berjalan sekitar delapan bulan dan prosesnya dimulai pada masa tugas Kajari sebelumnya.

Desakan masyarakat bukan semata-mata untuk meminta seseorang dinyatakan bersalah, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.

Jika berdasarkan hasil audit ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga meminta adanya penjelasan resmi agar persoalan tersebut tidak terus menggantung.

Publik juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan supervisi apabila diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum.

Desakan serupa juga diarahkan kepada Kejaksaan Agung RI untuk memberikan perhatian apabila proses tersebut membutuhkan supervisi lebih lanjut.

Di sisi lain, hasil audit Inspektorat menjadi bagian penting dalam menentukan arah penanganan laporan tersebut. Untuk itu, masyarakat kini masih menunggu penyelesaian audit yang disebut oleh pihak Inspektorat masih dalam proses.

Dengan demikian, setelah delapan bulan berjalan, pertanyaan utama masyarakat Desa Katupat masih sama: kapan hasil pemeriksaan dan kepastian hukum atas dugaan penyimpangan APBDes tersebut dapat diketahui secara resmi?

Hingga berita ini disusun, masyarakat masih menunggu hasil audit Inspektorat dan tindak lanjut Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una terhadap laporan tersebut.

Pewarta: Ahmad Tuliabu

banner 336x280