Dugaan Angkut BBM Pakai Jerigen Plastik di Proyek Pertamina Dumai Disorot, Aspek HSSE Dipertanyakan

Berita, Hukrim29 Dilihat
banner 468x60

DUMAI – Standar keselamatan dan kesehatan kerja atau Health, Safety, Security and Environment (HSSE) di lingkungan kilang minyak dan gas semestinya menjadi garis pertahanan utama untuk mencegah kecelakaan. Namun, dugaan praktik pengangkutan bahan bakar menggunakan jerigen plastik justru mencuat dalam pekerjaan proyek di sekitar lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit II Dumai.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan subkontraktor PT Surya Sakti Sukses (SSS) yang disebut mengerjakan proyek pembangunan jaringan pipa air bersih dari kawasan Perumahan Pertamina menuju area dalam Kilang Pertamina Dumai.

banner 336x280

Sejumlah sumber dari kalangan pekerja menyebut, bahan bakar jenis solar diduga dibawa dari kawasan perumahan menuju lokasi pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan operasional genset maupun peralatan kerja.

Yang menjadi sorotan bukan sekadar aktivitas pemindahan BBM, tetapi cara pengangkutan dan wadah yang digunakan.

Berdasarkan informasi yang diterima, BBM tersebut diduga dimasukkan ke dalam jerigen berbahan plastik sebelum dibawa menuju lokasi proyek.

Praktik tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian prosedur pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar dengan ketentuan HSSE yang berlaku di lingkungan kerja Pertamina.

Pasalnya, bahan bakar merupakan material yang mudah terbakar sehingga pemilihan wadah, metode pemindahan, kendaraan pengangkut, hingga prosedur melewati akses keamanan semestinya menjadi bagian dari pengendalian risiko.

Namun demikian, ketentuan teknis yang secara spesifik dilanggar dalam kasus ini masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Pertamina dan pengelola proyek, termasuk apakah wadah yang digunakan memang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Informasi lainnya yang juga perlu mendapat perhatian adalah dugaan bahwa BBM tersebut dibawa menggunakan kendaraan milik perusahaan ketika melintasi akses keluar-masuk kawasan.

Jika informasi tersebut benar, pertanyaan berikutnya adalah apakah kendaraan, wadah, volume BBM, serta prosedur pengangkutannya telah melalui pemeriksaan dan mendapatkan izin sesuai ketentuan keselamatan yang berlaku.

Sebab, keberadaan sistem pengamanan di pintu masuk kawasan strategis semestinya tidak hanya berfungsi sebagai kontrol akses, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pencegahan terhadap masuk atau keluarnya material berisiko.

Apalagi aktivitas tersebut disebut berlangsung di kawasan yang berdekatan dengan permukiman.

Pengangkutan bahan bakar dengan wadah yang tidak sesuai standar berpotensi meningkatkan risiko apabila terjadi kebocoran, tumpahan, paparan sumber panas, percikan api, maupun kecelakaan kendaraan.

Risikonya tidak hanya menyangkut pekerja yang membawa BBM tersebut.

Apabila pengangkutan dilakukan melewati kawasan perumahan, potensi dampaknya juga dapat menyentuh masyarakat, pengguna jalan, serta lingkungan sekitar.

Karena itu, dugaan praktik tersebut layak diperiksa secara serius sebelum berkembang menjadi persoalan keselamatan yang lebih besar.

Keselamatan tidak semestinya baru menjadi perhatian setelah kecelakaan terjadi.

Pihak PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit II Dumai bersama pengamanan internal dan pihak terkait dinilai perlu melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.

Pemeriksaan setidaknya dapat mencakup:

* jenis dan volume BBM yang diangkut;
* jenis wadah yang digunakan;
* kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan;
* asal dan tujuan BBM;
* prosedur pengeluaran BBM dari kawasan perumahan;
* pemeriksaan di gerbang keamanan;
* dokumen atau izin pengangkutan;
* serta kesesuaian aktivitas tersebut dengan prosedur HSSE dan ketentuan proyek.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah informasi yang beredar merupakan pelanggaran prosedur, kesalahan administrasi, atau justru aktivitas yang telah memiliki dasar dan izin sesuai ketentuan.

Lingkungan kilang merupakan kawasan dengan tingkat risiko tinggi. Karena itu, setiap aktivitas yang berkaitan dengan bahan mudah terbakar semestinya mendapat pengawasan berlapis.

Jika dugaan penggunaan jerigen plastik dan metode pengangkutan tersebut terbukti tidak sesuai prosedur, tindakan korektif perlu dilakukan segera.

Sebaliknya, jika aktivitas tersebut ternyata telah sesuai standar, pihak Pertamina maupun PT SSS perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul persepsi keliru di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, pihak PT SSS dan PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit II Dumai masih perlu dimintai konfirmasi mengenai dugaan tersebut, termasuk dasar prosedur yang digunakan dalam pengangkutan BBM.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi PT SSS, PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit II Dumai maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 336x280