PEKANBARU – Persoalan kepastian jaminan pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan. Ketua Aliansi Merah Putih Provinsi Riau, Eko Wibowo, mendesak pemerintah memberikan kejelasan mengenai hak, perlindungan hari tua, serta jenjang karier PPPK agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam sistem kepegawaian negara.
Eko menilai persoalan tersebut tidak semestinya terus berlarut setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, kepastian mengenai jaminan hari tua dan masa depan karier menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap ASN PPPK yang telah menjalankan tugas pelayanan publik.
“Persoalan ASN PPPK yang tidak mendapatkan hak pensiun ini kenapa harus dibiarkan berlarut-larut sejak tahun 2019 di era Pak Jokowi hingga saat ini? Sampai kapan kejelasan ASN PPPK bisa benar-benar setara dengan PNS? UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 terkesan tidak tuntas,” tegas Eko Wibowo di Pekanbaru, Ahad (4/10/2026).
Eko meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap kesejahteraan PPPK di berbagai bidang profesi. Ia menilai status sebagai PPPK tidak seharusnya membuat seorang ASN kehilangan kepastian mengenai masa depan setelah menjalankan pengabdian bertahun-tahun.
Ia juga menyoroti pentingnya kepastian mengenai karier dan perlindungan sosial bagi PPPK, baik yang bekerja secara penuh waktu maupun paruh waktu.
“Kami berharap kepada pemerintah pusat untuk menaruh perhatian dan peduli. Semua profesi ASN PPPK harus jelas status pensiun, karier, dan kesejahteraannya. Kami ini bukan anak tiri yang seakan-akan hanya dijadikan seperti ban serap,” ujarnya.
Eko juga menggambarkan persoalan yang menurutnya masih dirasakan di kalangan PPPK. Salah satunya ketika seorang ASN PPPK meninggal dunia dan rekan-rekan kerjanya harus menggalang bantuan secara sukarela untuk membantu keluarga yang ditinggalkan.
Menurut Eko, kondisi tersebut menunjukkan perlunya mekanisme perlindungan sosial yang lebih jelas bagi PPPK dan keluarganya.
“Inilah contoh nyatanya. Karena tidak ada perhatian yang jelas dari pemerintah dalam mengurus ASN PPPK. Kalau menteri terkait memang sudah tak sanggup mengurus hal ini, mundur saja,” kata praktisi pendidikan Riau tersebut.
Meski mengkritisi belum jelasnya persoalan tersebut, Eko mengatakan pihaknya tetap menaruh harapan kepada pemerintah saat ini agar memberikan kepastian terhadap masa depan PPPK.
Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian terhadap persoalan hak dan kesejahteraan PPPK, termasuk bagi mereka yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
“Kami yakin pemerintah di bawah Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan nasib ASN PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu di berbagai profesi. Kami ini manusia, sudah seharusnya kita menerapkan nilai-nilai untuk memanusiakan manusia,” pungkasnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.



















