Kades Pulau Enam Angkat Bicara, Ungkap Duduk Perkara Santunan dan Pinjaman Rp39 Juta

Berita524 Dilihat
banner 468x60

TOJO UNA-UNA – Kepala Desa Pulau Enam, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, angkat bicara terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Klarifikasi tersebut mencakup persoalan santunan bagi warga yang meninggal dunia, pinjaman uang sebesar Rp39 juta, serta polemik yang berkembang di media sosial.

Kepala Desa Pulau Enam menjelaskan, informasi yang beredar di masyarakat mengenai santunan perlu diluruskan. Menurutnya, tidak semua warga yang meninggal dunia dapat diajukan untuk mendapatkan santunan.

banner 336x280

Ia mengatakan, penerima santunan harus terlebih dahulu tercatat dalam daftar kepesertaan BPJS yang menjadi dasar pengajuan. Dari jumlah penduduk Desa Pulau Enam yang mendekati 1.000 jiwa, sekitar 100 orang disebut masuk dalam daftar tersebut.

“Masyarakat berasumsi semua yang meninggal bisa diklaim, padahal tidak demikian. Hanya yang namanya terdaftar saja yang bisa diproses. Selain itu, juga disesuaikan dengan kemampuan Dana Desa,” jelasnya.

Terkait santunan sebesar Rp42 juta yang menjadi pembicaraan, Kepala Desa menyebut dana tersebut diterima oleh dua warga, bukan enam orang sebagaimana informasi yang disebut-sebut beredar.

Dari dua kasus tersebut, satu di antaranya disebut telah diselesaikan. Sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap pembicaraan.

Kepala Desa menegaskan bahwa proses pemberian santunan harus mengikuti ketentuan dan daftar penerima yang telah ditetapkan.

Selain persoalan santunan, Kepala Desa Pulau Enam juga memberikan klarifikasi terkait pinjaman uang dari salah seorang warga.

Ia mengakui pernah meminjam uang sebesar Rp39 juta. Menurut keterangannya, pinjaman tersebut dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak ketika dirinya menerima kunjungan 10 mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Saya berniat mengembalikannya setelah keuangan saya kembali lancar. Namun, keponakan warga tersebut ikut campur dan memberikan masukan yang tidak baik kepada tantenya, seolah-olah saya tidak akan mengembalikan uang itu,” ujarnya.

Ia menyebut telah mengembalikan Rp20 juta pada malam sebelumnya melalui pengacaranya, Mawan. Namun, menurut keterangannya, pihak pemilik uang menolak menerima pembayaran sebagian dan meminta agar pinjaman dikembalikan secara utuh.

“Saya meminta waktu untuk melunasi sisanya, namun pihaknya tetap bersikeras harus dilunasi sekaligus. Niat saya untuk mengembalikan tetap ada,” katanya.

Mengenai polemik yang berkembang di media sosial, Kepala Desa Pulau Enam mengatakan dirinya menginginkan persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi.

Namun, apabila pihak yang berselisih memilih melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang, ia menyatakan siap menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun jika pihaknya tetap ingin melaporkan ke pihak berwenang, saya siap menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Desa Pulau Enam untuk memberikan penjelasan atas sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pihak-pihak lain yang terkait dengan persoalan tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Pewarta;Ahmad Tuliabu

banner 336x280