TOJO UNA-UNA – Kepala Desa Pulau Enam, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, BA, menyatakan keberatan terhadap sejumlah informasi dalam pemberitaan mengenai dana santunan BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli waris warga desa tersebut.
Pernyataan itu disampaikan BA kepada awak media pada Senin, 28 September 2026. Ia menilai terdapat informasi dalam pemberitaan yang tidak sesuai dengan keterangan dan data yang diketahuinya.
BA menyebut pemberitaan tersebut dirilis dan ditayangkan oleh Iksan Lapanyompa selaku Kaperwil media Radar Nusantara Group. Menurut BA, sejumlah informasi yang dimuat perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
“Saya merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut. Ada informasi yang menurut saya tidak sesuai dengan fakta. Karena itu, saya mempertanyakan sumber dan dasar data yang digunakan dalam pemberitaan,” ujar BA kepada awak media, Senin (28/9/2026).
Pertanyakan Perbedaan Nominal
Salah satu hal yang menjadi perhatian BA adalah perbedaan nominal dana santunan yang disebutkan dalam dua pemberitaan.
Menurut keterangannya, pemberitaan yang ditayangkan pada Sabtu tanggal 16 menyebut angka Rp3 juta. Sementara pemberitaan berikutnya yang ditayangkan pada Senin tanggal 18 mencantumkan nominal Rp5 juta.
“Berita yang ditayangkan hari Sabtu tanggal 16 menyebut angka Rp3 juta, kemudian berita yang ditayangkan hari Senin tanggal 18 menyebut Rp5 juta. Saya pertanyakan, dua nilai yang berbeda itu sumber informasinya dari siapa?” katanya.
BA menilai perbedaan angka tersebut penting untuk dijelaskan karena berkaitan dengan informasi mengenai dana santunan yang diterima oleh ahli waris.
Ia meminta agar informasi mengenai nominal santunan maupun penerima manfaat mengacu pada data dan sumber yang jelas.
Klarifikasi Jumlah Penerima
BA juga memberikan penjelasan mengenai program BPJS Ketenagakerjaan bagi warga rentan di Desa Pulau Enam.
Menurutnya, tidak semua warga yang meninggal dunia secara otomatis mendapatkan santunan. Penerima manfaat harus tercatat sebagai peserta sesuai daftar kepesertaan program.
Dari jumlah penduduk Desa Pulau Enam yang disebut mendekati 1.000 jiwa, BA mengatakan sekitar 100 warga masuk dalam daftar kepesertaan program tersebut.
BA juga membantah informasi mengenai jumlah penerima santunan yang disebut mencapai enam orang. Berdasarkan keterangannya, terdapat dua warga yang menerima santunan.
Akui Pinjaman Rp39 Juta
Mengenai persoalan pinjaman dana, BA mengakui adanya pinjaman sebesar Rp39 juta dari salah seorang penerima santunan.
Ia mengatakan telah berupaya mengembalikan sebagian dana tersebut sebesar Rp20 juta. Namun, menurut keterangannya, pembayaran tersebut belum diterima oleh pihak keluarga penerima.
BA menyatakan persoalan tersebut masih diupayakan penyelesaiannya melalui komunikasi dan mediasi secara kekeluargaan.
Ia juga menyatakan siap mengikuti proses hukum apabila pihak terkait memilih membawa persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang.
Siapkan Pengaduan ke Dewan Pers
Atas keberatannya terhadap pemberitaan tersebut, BA menyatakan akan menempuh mekanisme yang berlaku melalui Dewan Pers.
“Saya akan mengajukan persoalan ini ke Dewan Pers. Biar Dewan Pers yang menilai dan memproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar BA.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi dan penilaian terhadap pemberitaan yang dipersoalkannya, termasuk mengenai sumber informasi dan dasar pencantuman nominal dana santunan.
Sementara itu, pihak Radar Nusantara Group maupun Iksan Lapanyompa selaku Kaperwil yang disebut BA belum memberikan tanggapan atau klarifikasi dalam keterangan yang dihimpun untuk berita ini.
Klarifikasi dari pihak media diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang mengenai persoalan tersebut, khususnya terkait perbedaan nominal Rp3 juta dan Rp5 juta serta jumlah penerima santunan.
Untuk memastikan informasi mengenai besaran dan penerima dana santunan, persoalan tersebut.
Pewarta;Ahmad Tuliabu



















