Kades Teluk Lecah Buka Suara Soal Status Direktur BUMDes dan Polemik SPBU

Berita, Pemerintahan720 Dilihat
banner 468x60

Foto : ilustrasi

BENGKALIS – Kepala Desa Teluk Lecah, Ali Nasikin, akhirnya memberikan penjelasan terkait sorotan publik mengenai status Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang juga dikaitkan dengan pengelolaan SPBU di wilayah tersebut.

banner 336x280

Dalam keterangannya kepada media, Ali Nasikin menegaskan bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah menyampaikan keinginan untuk mengundurkan diri dari kepengurusan BUMDes sebelum dipercaya mengelola usaha SPBU. Namun, pemerintah desa meminta agar seluruh pekerjaan dan tanggung jawab di BUMDes terlebih dahulu diselesaikan, termasuk penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ).

Menurut Ali, seluruh administrasi dan berkas BUMDes juga telah melalui pemeriksaan pihak kecamatan sebelum mekanisme pergantian pengurus dibuka kepada masyarakat.

Ali Nasikin mengungkapkan, mencari pengurus BUMDes bukan perkara mudah. Bahkan sebelum yang bersangkutan bersedia menjabat, pemerintah desa mengaku membutuhkan waktu hampir empat bulan untuk mencari pengganti karena minimnya minat masyarakat.

“Pada waktu itu tidak ada yang mendaftar. BUMDes ini bukan pekerjaan yang menjanjikan penghasilan tetap. Pengurus hanya memperoleh bagian jika ada keuntungan dari kegiatan usaha yang dijalankan,” jelasnya.

Ia mengatakan, kondisi tersebut menjadi fenomena yang umum terjadi pada banyak BUMDes, terutama di desa yang memiliki keterbatasan sumber usaha dan dukungan anggaran.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa ruang gerak usaha BUMDes juga dibatasi oleh regulasi pemerintah terkait penggunaan modal dan penyertaan dana desa.

Menurutnya, pada tahun sebelumnya pemerintah lebih mengarahkan penggunaan modal untuk sektor ketahanan pangan, pertanian, peternakan, dan perikanan. Sementara potensi usaha yang dinilai lebih menjanjikan di Desa Teluk Lecah, seperti sektor perkebunan sawit, belum dapat dijalankan karena tidak masuk dalam petunjuk teknis yang diperbolehkan.

“Potensi daerah kami sebenarnya lebih kuat di perkebunan sawit. Namun karena belum ada petunjuk teknis yang mengatur, usaha tersebut tidak bisa dijalankan melalui BUMDes,” katanya.

Ali Nasikin juga mengakui bahwa kondisi keuangan pemerintahan desa dalam dua tahun terakhir sedang mengalami tekanan.

Ia menyebut pembayaran penghasilan aparatur desa pun sempat mengalami keterlambatan hingga baru terealisasi sampai bulan Mei. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak terhadap berbagai program pembangunan yang belum dapat berjalan optimal.

“Kami mohon masyarakat memahami kondisi yang sedang dihadapi pemerintah desa. Sampai saat ini banyak program pembangunan yang belum bisa berjalan maksimal karena keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Menanggapi berbagai kritik yang mengaitkan persoalan SPBU dengan pemerintah desa, Ali Nasikin menegaskan bahwa operasional dan kebijakan usaha SPBU merupakan ranah bisnis yang berdiri sendiri dan bukan kewenangan pemerintah desa.

Ia menyatakan pemerintah desa hanya dapat menyampaikan aspirasi, saran, maupun keluhan masyarakat kepada pihak terkait. Namun keputusan maupun kebijakan operasional SPBU sepenuhnya berada di luar kewenangan pemerintah desa.

“Kami hanya bisa menyampaikan masukan dari masyarakat. Untuk kebijakan dan keputusan terkait SPBU bukan berada di tangan pemerintah desa,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas berbagai pertanyaan dan sorotan publik yang berkembang terkait keterkaitan jabatan pengurus BUMDes dengan aktivitas usaha SPBU di Desa Teluk Lecah.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik mengenai status dan mekanisme pergantian pengurus BUMDes masih menjadi perhatian sejumlah pihak. Media tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Feri Windria

banner 336x280