foto : ilustrasi
BENGKALIS – Polemik dugaan rangkap jabatan di Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, kembali mengemuka. Sorotan kali ini tertuju pada Adzanas Syafaat, yang sebelumnya diketahui menjabat sebagai Direktur BUMDes Teluk Lecah, namun kini disebut menjalankan pekerjaan sebagai Kepala Pengelola SPBU Teluk Lecah.
Persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai pekerjaan barunya di SPBU. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar justru menyangkut status resmi Adzanas di struktur BUMDes.
Apakah ia masih tercatat sebagai Direktur BUMDes? Atau sudah mengundurkan diri?
Jika sudah mundur, kapan pengunduran diri itu dilakukan, melalui mekanisme apa, dan siapa yang kini menjalankan fungsi Direktur BUMDes?
Pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban terbuka dari Pemerintah Desa Teluk Lecah.
Informasi mengenai Adzanas Syafaat yang kini bekerja sebagai Kepala Pengelola SPBU Teluk Lecah menjadi perhatian karena sebelumnya ia diketahui menduduki posisi strategis sebagai Direktur BUMDes.
Dalam konteks tata kelola badan usaha desa, status pengurus bukan persoalan administratif yang bisa dibiarkan samar.
Jabatan Direktur berkaitan dengan kewenangan pengelolaan usaha, pengambilan keputusan, tanggung jawab organisasi hingga pertanggungjawaban terhadap kegiatan dan keuangan BUMDes.
Karena itu, ketika seorang pejabat pengelola BUMDes diketahui menjalankan pekerjaan di tempat lain, publik wajar mempertanyakan apakah telah terjadi perubahan status jabatan secara resmi.
Untuk memastikan informasi tersebut, konfirmasi telah diarahkan kepada Kepala Desa Teluk Lecah, Ali Nasikin.
Pertanyaan yang disampaikan tidak bersifat spekulatif. Pemerintah Desa dimintai penjelasan mengenai status Adzanas Syafaat, khususnya apakah yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur BUMDes atau telah mengundurkan diri.
Namun hingga berita ini disusun, Ali Nasikin belum memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Sikap tanpa jawaban ini justru meninggalkan ruang pertanyaan yang semakin besar.
Sebab, yang dibutuhkan publik bukan pembenaran ataupun tudingan, melainkan kepastian administratif.
Jika memang Adzanas telah mengundurkan diri, semestinya terdapat jejak administrasi yang dapat menjelaskan proses tersebut.
Sebaliknya, apabila ia masih tercatat sebagai Direktur BUMDes, Pemerintah Desa perlu menjelaskan bagaimana status pekerjaannya sebagai Kepala Pengelola SPBU dan bagaimana pembagian tanggung jawabnya di BUMDes.
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada istilah “rangkap jabatan”.
Ada sejumlah pertanyaan yang justru lebih penting untuk dibuka.
Pertama, apakah Adzanas Syafaat masih tercatat secara resmi sebagai Direktur BUMDes Teluk Lecah?
Kedua, jika telah mengundurkan diri, apakah telah terdapat surat pengunduran diri atau keputusan resmi yang menjadi dasar perubahan status tersebut?
Ketiga, jika terjadi pergantian, siapa yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi Direktur BUMDes?
Keempat, sejak kapan perubahan tersebut berlaku?
Dan yang tidak kalah penting, bagaimana status administrasi serta pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes selama masa transisi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena BUMDes bukan sekadar organisasi biasa. Di dalamnya terdapat kepentingan ekonomi desa yang pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Kejelasan struktur pengurus menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan badan usaha desa.
Masyarakat berhak mengetahui siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap operasional BUMDes.
Ketidakjelasan mengenai status seorang Direktur justru berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola organisasi.
Apalagi jika benar telah terjadi perubahan posisi, tetapi informasi mengenai perubahan tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Apakah sudah ada surat pengunduran diri?
Apakah sudah ada keputusan pemberhentian atau pergantian Direktur?
Siapa yang saat ini bertanggung jawab menjalankan BUMDes Teluk Lecah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban resmi.
Media ini tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran ataupun kesalahan administratif sebelum terdapat dokumen dan keterangan resmi yang dapat diverifikasi.
Namun, munculnya informasi mengenai perubahan pekerjaan seorang pejabat BUMDes sementara status jabatannya belum terang di ruang publik merupakan hal yang patut diklarifikasi.
Terlebih, klarifikasi tersebut sebenarnya sederhana.
Jika masih menjabat, jelaskan statusnya.
Jika sudah mundur, tunjukkan dasar administrasinya.
Jika telah diganti, jelaskan siapa penggantinya.
Dengan demikian, polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Transparansi justru menjadi cara paling sederhana untuk mengakhiri tanda tanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Teluk Lecah Ali Nasikin belum memberikan klarifikasi mengenai status Adzanas Syafaat sebagai Direktur BUMDes.
Begitu pula, status resmi yang bersangkutan dalam struktur BUMDes masih menjadi pertanyaan yang membutuhkan penjelasan.
Publik pada akhirnya tidak membutuhkan perdebatan panjang.
Publik hanya membutuhkan kepastian:
Apakah Adzanas Syafaat masih Direktur BUMDes Teluk Lecah, atau sudah resmi mengundurkan diri?
Jika sudah mundur, mana dasar administrasinya?
Jika belum, bagaimana status rangkap pekerjaannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan hanya untuk menjernihkan polemik, tetapi juga untuk memastikan tata kelola BUMDes Teluk Lecah berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Teluk Lecah Ali Nasikin, Direktur BUMDes Teluk Lecah Adzanas Syafaat, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis : Feri Windria



















