Ketika Pakir Menjadi Bara , di Mana Pemerintah Saat Warga dan BUMD Berhadapan ?

Opini4 Dilihat
banner 468x60

DUMAI – Ada masa ketika sebuah kota tidak diuji oleh seberapa tinggi gedungnya berdiri, seberapa sibuk pelabuhannya bekerja, atau seberapa besar angka Pendapatan Asli Daerah yang berhasil dikumpulkan.

Sebuah kota justru diuji ketika kepentingan ekonomi mulai berimpitan dengan ruang hidup masyarakatnya. Dan pada saat itulah pemerintah seharusnya hadir. Bukan setelah darah menetes.

banner 336x280

Bukan setelah masyarakat dan petugas saling berhadapan. Bukan pula setelah persoalan administrasi berubah menjadi benturan fisik. Apa yang terjadi dalam dua hari berturut-turut, 11 dan 12 Agustus 2026, di sekitar pintu masuk PT Inti Benua Perkasatama (IBP), Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, menurut saya bukan lagi sekadar persoalan parkir.

Parkir hanyalah permukaannya. Di bawahnya terdapat persoalan yang jauh lebih besar: ruang ekonomi masyarakat, kewenangan BUMD, kepastian hukum, tata kelola PAD, komunikasi pemerintah, dan kegagalan mencegah konflik sosial sebelum ia membesar.

Pada 11 Agustus 2026, seorang petugas lapangan pemungutan bernama Asrudiar diberitakan mengalami dugaan pengeroyokan saat menjalankan aktivitas di sekitar kawasan PT IBP. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Belum genap persoalan itu mendingin, pada 12 Agustus 2026 bentrokan kembali terjadi di lokasi yang sama. Dua warga, Syafrizal dan Syahdenan, diberitakan mengalami luka dan juga menempuh jalur hukum.

Dua hari. Dua peristiwa. Dua sisi yang sama-sama membawa luka. Maka pertanyaannya sederhana:

Berapa kali benturan harus terjadi sebelum pemerintah menyadari bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar urusan siapa yang memegang karcis parkir.?

Ketika Mencari Nafkah Berubah Menjadi Pertarungan

Kita hidup pada masa ketika masyarakat sedang berjuang keras menjaga dapur tetap berasap. Secara statistik, Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan II-2026 tumbuh 5,29 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Angka makro itu tentu patut dihargai. Namun angka pertumbuhan tidak selalu identik dengan apa yang dirasakan setiap rumah tangga di lapisan paling bawah.

Di balik angka-angka itu tetap ada orang yang mencari pekerjaan. Ada kepala keluarga yang menghitung uang belanja. Ada warga yang mempertahankan sumber penghasilan sekecil apa pun karena dari situlah biaya sekolah, beras, listrik, cicilan dan kebutuhan keluarga dibayar.

Maka ketika ruang ekonomi sekecil parkir pun sampai berubah menjadi arena benturan, kita seharusnya merasa miris. Bukan karena masyarakat boleh melakukan kekerasan.

Tidak. Kekerasan tidak dapat dibenarkan dari pihak mana pun. Jika petugas dipukul, hukum harus bekerja. Jika warga dipukul, hukum juga harus bekerja. Tidak boleh ada hukum berdasarkan seragam, jabatan, kedekatan ataupun identitas kelompok.

Tetapi negara juga tidak boleh berhenti pada pertanyaan: siapa memukul siapa?. Pemerintah wajib bertanya lebih jauh,
Mengapa mereka sampai berhadapan.?, Jika sebuah kebijakan yang dimaksudkan untuk mendatangkan pendapatan daerah justru menempatkan masyarakat, petugas lapangan, BUMD dan perusahaan dalam satu ruang konflik, maka yang perlu diperiksa bukan hanya akibatnya.

Akar kebijakannya juga harus diperiksa.

PAD Penting, Tetapi Manusia Jauh Lebih Penting

PT Pembangunan Dumai telah menyampaikan klarifikasi.

Melalui manajemennya, BUMD tersebut menyatakan keterlibatan mereka dalam pengelolaan perparkiran merupakan bagian dari upaya optimalisasi PAD dan telah melalui tahapan administrasi serta sosialisasi.

Manajemen juga menyatakan bahwa BUMD tidak bermaksud menyingkirkan masyarakat tempatan dan menginginkan skema win-win solution. Setelah konflik terjadi, pemungutan di dua lokasi dinyatakan dihentikan sementara untuk evaluasi.

Klarifikasi itu patut dihormati.Tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk bertanya. Karena PAD bukan mantra yang otomatis membenarkan seluruh cara pelaksanaannya. BUMD memang harus sehat. BUMD harus produktif. BUMD bahkan harus mampu memberikan kontribusi kepada daerah.

Namun secara filosofis dan dalam kerangka pengaturan BUMD, perusahaan milik daerah tidak semata-mata dibangun untuk mengejar keuntungan. Ia juga membawa fungsi memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan kemanfaatan umum.

Karena itu, kalau pada suatu titik aktivitas ekonomi BUMD bertemu langsung dengan mata pencaharian masyarakat tempatan, pemerintah wajib membangun jembatan, bukan membiarkan kedua kepentingan itu berdiri berhadap-hadapan.

Masyarakat bukan musuh PAD. BUMD juga bukan musuh masyarakat. Mestinya keduanya berada pada halaman yang sama, membangun ekonomi Kota Dumai.

Kalau akhirnya yang satu memegang surat tugas dan yang lain mempertahankan ruang penghidupannya hingga terjadi benturan fisik, maka ada sesuatu dalam tata kelola yang belum selesai.

Pertanyaan yang Harus Dijawab, Bukan Ditutupi.

Persoalan ini juga membutuhkan kejernihan terminologi hukum. Saat ini rezim perpajakan daerah telah mengenal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir. Kota Dumai sendiri memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perwali Nomor 54 Tahun 2024 yang mengatur petunjuk pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan PBJT, termasuk Jasa Parkir.

Dalam kerangka tersebut, Jasa Parkir berkaitan dengan penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan.

Dasar pengenaan PBJT atas Jasa Parkir berkaitan dengan jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir atau penyedia pelayanan memarkirkan kendaraan.

Maka persoalannya harus dibuat terang.
Apa sebenarnya yang sedang dipungut di PT IBP?

Apakah tarif jasa parkir?
Apakah PBJT atas Jasa Parkir?
Apakah retribusi?
Atau terdapat hubungan pengelolaan komersial tertentu?

Lalu,
Siapa sebenarnya penyedia jasa parkir?
Siapa penyelenggara tempat parkir?
Siapa Wajib PBJT?
Dalam kapasitas apa PT Pembangunan Dumai berada di sana?
Apa hubungan hukum antara BUMD dengan PT IBP?
Bagaimana bentuk penugasannya?
Berapa tarifnya?
Siapa menerima uang dari pengguna parkir?
Ke rekening mana uang tersebut masuk?
Berapa bagian yang menjadi penerimaan usaha dan berapa yang menjadi hak pemerintah daerah?
Bagaimana pelaporannya kepada Bapenda?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan. Justru dengan menjawabnya secara terbuka, pemerintah dan BUMD dapat mengakhiri berbagai prasangka.

Kalau semuanya legal, bukalah legalitas itu. Kalau mekanismenya benar, jelaskan mekanismenya. Kalau uang itu memang untuk PAD, perlihatkan alur PAD-nya. Keterbukaan adalah cara paling murah untuk menghentikan kecurigaan.

Dua Hari Berturut-turut Adalah Alarm

Pemberitaan yang beredar memperlihatkan bahwa konflik terjadi dalam dua hari berturut-turut. Pada peristiwa pertama seorang petugas menjadi pihak yang melapor, sementara sehari sesudahnya dua warga menjadi pihak yang mengalami luka dan melapor.

Bagi saya, fakta pengulangan itu sendiri adalah alarm.

Tidak harus menunggu siapa yang kemudian dinyatakan bersalah oleh pengadilan untuk mengatakan bahwa mekanisme pencegahan konflik belum bekerja secara memadai.

Setelah kejadian pertama, seharusnya seluruh pihak sudah mengetahui bahwa bara telah ada. Pemerintah, aparat, perusahaan, BUMD dan tokoh masyarakat mestinya segera duduk dalam satu meja sebelum orang kembali turun ke lapangan.
Karena konflik sosial memiliki hukum yang sederhana, bara yang tidak dipadamkan akan mencari anginnya sendiri.
Hari ini persoalannya mungkin parkir. Besok ia dapat berubah menjadi persoalan kelompok. Kemudian menjadi persoalan kampung. Lalu menjalar menjadi sentimen antara masyarakat dengan pemerintah.

Kalau sudah sampai ke sana, biaya sosial yang harus dibayar jauh lebih besar daripada nilai uang parkir yang sedang diperebutkan. Itulah sebabnya saya penulis selaku masyarakat Dumai mempertanyakan, di mana pemerintah pada fase ketika konflik itu masih bisa dicegah?

Pemerintah jangan hanya hadir sebagai pemilik perusahaan daerah. Pemerintah harus hadir sebagai orang tua bagi seluruh kepentingan yang hidup di daerahnya.

Hentikan Dulu, Terangkan Semuanya.

Menurut saya, keputusan menghentikan sementara aktivitas pemungutan merupakan langkah awal yang tepat. Tetapi penghentian sementara tidak boleh sekadar menjadi tombol pause sebelum semuanya kembali dijalankan dengan pola yang sama.

Momentum ini harus digunakan untuk membedah persoalan sampai ke akar. Pertama, lakukan audit administratif dan hukum secara terbuka terhadap seluruh dasar pengelolaan parkir di kawasan tersebut: surat penugasan, kerja sama, status objek PBJT, Wajib PBJT, operator, tarif, alur penerimaan dan mekanisme penyetoran.

Kedua, Pemerintah Kota Dumai harus mengambil alih ruang mediasi. Dudukkan Bapenda, Dinas Perhubungan, PT Pembangunan Dumai, PT IBP, perwakilan masyarakat tempatan, aparat keamanan dan unsur lain yang memiliki kepentingan langsung.

Bukan sekadar pertemuan seremonial. Buat kesepakatan tertulis. Buat siapa melakukan apa. Dan buka hasilnya kepada publik.

Ketiga, masyarakat tempatan harus diberikan ruang dalam skema ekonomi yang lahir di wilayahnya. Tidak berarti seluruh kepentingan harus diserahkan kepada kelompok tertentu.

Tetapi pemerintah dapat membangun model kemitraan yang sehat, penyerapan tenaga kerja lokal, kerja sama koperasi atau badan usaha masyarakat yang memenuhi persyaratan, pembagian peran operasional yang transparan, ataupun skema pemberdayaan lain yang tidak mengorbankan profesionalisme.

BUMD mendapatkan ruang usaha. PAD tetap bergerak.

Perusahaan mendapatkan kepastian. Masyarakat tidak merasa disingkirkan dari halaman rumahnya sendiri. Itulah win-win solution yang sesungguhnya.

Keempat, proses hukum atas kekerasan pada 11 dan 12 Agustus harus berjalan objektif. Jangan menggunakan penyelesaian administratif untuk menghapus perkara pidana apabila memang terdapat unsur pidana.

Sebaliknya, jangan pula menggunakan proses pidana sebagai alat memenangkan sengketa administratif atau ekonomi. Hukum harus berdiri di tengah.

Kelima, Pemko Dumai bersama DPRD dan Inspektorat perlu memastikan setiap rupiah dari pengelolaan tersebut dapat ditelusuri. Dari kendaraan yang masuk.
Ke transaksi.
Ke penerimaan.
Ke kewajiban PBJT.
Ke pembayaran.
Ke pelaporan.
Hingga akhirnya menjadi PAD.

Kalau tujuan utamanya memang meningkatkan pendapatan daerah, maka transparansi justru merupakan pembelaan terbaik terhadap kebijakan tersebut.

Kota Ini Terlalu Berharga untuk Dipertarungkan karena Parkir.

Saya menulis ini bukan untuk menentukan siapa yang paling benar. Itu wilayah hukum, administrasi, dan pembuktian. Saya juga tidak sedang meminta BUMD berhenti mencari keuntungan. BUMD yang sehat justru kita butuhkan.
PAD yang kuat juga kita butuhkan.

Tetapi ada sesuatu yang jauh lebih mahal daripada keduanya,
kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Sekali masyarakat mulai merasa bahwa pemerintah hadir berhadapan dengannya, bukan berada di antara kepentingan untuk mencari jalan keluar, jarak itu akan semakin sulit dipulihkan.

Karena pemerintah seharusnya menjadi tempat masyarakat mengadu ketika ruang hidupnya menyempit. Bukan pihak yang justru terlihat berada di ujung lain dari benturan tersebut.

Kita sedang mendekati peringatan kemerdekaan negeri ini. Delapan puluh satu tahun Indonesia berdiri bukan agar masyarakat dan pemerintah daerah saling berhadapan karena sepetak ruang parkir.

Kemerdekaan seharusnya menghadirkan rasa memiliki. Bahwa kota ini milik kita bersama. BUMD-nya milik daerah. PAD-nya kembali kepada daerah. Perusahaannya tumbuh di daerah. Dan masyarakat tempatan adalah bagian dari daerah itu sendiri.

Maka jangan biarkan karcis parkir berubah menjadi tiket menuju konflik sosial. Jangan biarkan persoalan yang seharusnya selesai di meja administrasi akhirnya diselesaikan dengan kepalan tangan. Dan jangan menunggu benturan ketiga untuk mulai serius mendengar.

Sebab ketika kebijakan mulai meninggalkan luka, tugas pemerintah bukan sekadar menghitung pendapatan yang akan masuk ke kas daerah. Tugas pemerintah adalah memastikan tidak ada rakyatnya yang harus berdarah hanya untuk mempertahankan ruang mencari nafkah.

PAD harus tumbuh. BUMD harus maju. Perusahaan harus bekerja. Masyarakat harus mendapatkan ruang kehidupan.
Dan pemerintah harus berdiri di tengah seluruh kepentingan itu—bukan setelah keributan selesai, tetapi sebelum bara berubah menjadi api.

Terakhir
Kopi enak karena satu gelas,
Bukan satu Teko.

Mie ayam nikmat karena satu mangkuk,
Bukan satu Tempayan.

Pelangi indah karena muncul sebentar,
Bukan sehari penuh.

Ternyata,

Segala sesuatu terasa lebih baik ketika kita
menikmati secukupnya.
Bukan semaunya.

Rahmad Wijaya
Masyarakat Kota Dumai
Dumai, 13 Agustus 2026

Catatan: Tulisan ini merupakan pandangan/opini penulis berdasarkan informasi publik, pemberitaan media, dokumentasi visual, serta regulasi yang tersedia. Penyebutan dugaan tindak kekerasan tidak dimaksudkan mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Setiap pihak tetap memiliki hak jawab dan hak memberikan klarifikasi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *