Ketum Laskar RMRB Desak DPRD Riau Gelar RDP, Soroti Kepatuhan Perusahaan Migas terhadap CSR dan Naker Lokal

Berita, Sosbud367 Dilihat
banner 468x60

RIAU – Ketua Umum Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (Laskar RMRB), Akel Pernando, SH, MH, mendesak DPRD Provinsi Riau segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kepatuhan perusahaan migas, termasuk KKKS, vendor dan mitra kerja, terhadap kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta pemberdayaan tenaga kerja lokal di Provinsi Riau.Selasa,18/08/2026

Desakan tersebut disampaikan Laskar RMRB melalui surat resmi kepada DPRD Riau sebagai bentuk perhatian terhadap pelaksanaan kegiatan industri migas di daerah.

banner 336x280

Laskar RMRB menilai perlu adanya forum resmi yang menghadirkan DPRD, SKK Migas Sumbagut, KKKS dan perusahaan vendor/mitra kerja untuk membuka secara transparan sejauh mana kewajiban tersebut telah dijalankan.

Akel Pernando menegaskan, CSR bukan sekadar imbauan, bukan pula kemurahan hati perusahaan kepada masyarakat. CSR/TJSL merupakan kewajiban yang pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

“CSR bukan sekadar imbauan. Ada kewajiban yang harus dipenuhi. Karena itu, kepatuhan perusahaan terhadap CSR/TJSL harus dievaluasi secara serius, termasuk menjadi bagian dari rekam jejak perusahaan ketika akan mendapatkan atau melanjutkan proyek berikutnya, tentunya sesuai dengan ketentuan pengadaan dan kewenangan pihak terkait,” tegas Akel.

Menurutnya, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Riau harus memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan masyarakat di wilayah operasionalnya.

Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton sementara manfaat ekonomi dari kegiatan industri justru lebih banyak dirasakan pihak luar daerah.

Vendor Migas Juga Harus Patuh
Laskar RMRB juga menyoroti perusahaan vendor dan mitra kerja yang memperoleh pekerjaan dari proyek migas.

Menurut Akel, kepatuhan tidak boleh hanya dibebankan kepada perusahaan utama. Vendor yang menjadi bagian dari rantai kegiatan industri migas juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek TJSL, pemberdayaan masyarakat dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

“Kalau perusahaan ingin mendapatkan proyek berikutnya, maka rekam jejak kepatuhannya harus jelas. Bagaimana pelaksanaan CSR-nya, bagaimana kontribusinya terhadap masyarakat, bagaimana penggunaan tenaga kerja lokalnya. Semua itu harus bisa dievaluasi secara transparan,” ujarnya.

Ia menilai perlu ada mekanisme evaluasi yang jelas sehingga perusahaan yang telah menunjukkan kepatuhan dan kontribusi nyata terhadap daerah memiliki rekam jejak yang dapat dipertimbangkan dalam proses bisnis berikutnya.

Jangan Sampai Masyarakat Riau Hanya Jadi Penonton

Persoalan tenaga kerja lokal juga menjadi perhatian serius Laskar RMRB. Organisasi tersebut meminta adanya transparansi mengenai kebutuhan tenaga kerja, proses rekrutmen, kualifikasi dan kesempatan masyarakat lokal untuk bekerja dalam proyek-proyek migas di Riau.

“Jangan sampai masyarakat Riau hanya menjadi penonton di daerah sendiri. Ketika proyek dan kegiatan usaha berlangsung di Riau, masyarakat lokal harus mendapatkan manfaat nyata, baik melalui program TJSL maupun kesempatan kerja dan pemberdayaan ekonomi,” tegas Akel.

Karena itu, RDP dinilai penting untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai kebijakan, mekanisme pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan CSR/TJSL dan tenaga kerja lokal.

Laskar RMRB berharap DPRD Riau dapat menghadirkan SKK Migas Sumbagut, KKKS, perusahaan vendor/mitra kerja dan pihak terkait lainnya dalam RDP tersebut.

Akel menegaskan, langkah Laskar RMRB bukan untuk menghambat investasi maupun kegiatan industri migas di Riau.

“Kami tidak anti-investasi. Justru kami ingin investasi tumbuh sehat, transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Riau. Perusahaan mendapatkan proyek, masyarakat mendapatkan manfaat, dan aturan tetap ditegakkan. Itu yang kami perjuangkan,” katanya.

Laskar RMRB menilai DPRD Riau memiliki peran strategis untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan rekomendasi yang konkret.

“Kami mendesak DPRD Riau jangan hanya menerima surat ini sebagai formalitas. Gelar RDP, panggil pihak-pihak terkait, buka data dan evaluasi kepatuhannya.

Masyarakat Riau berhak mengetahui sejauh mana industri migas memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” pungkas Akel Pernando.**

( TIM)

banner 336x280