Kuasa Hukum Sri Widyasari Mangasing Ungkap Dugaan Intervensi Wartawan dalam Sengketa Waris di PA Ampana

Berita448 Dilihat
banner 468x60

AMPANA TETE, TOJO UNA-UNA – Kuasa hukum pihak penggugat dalam perkara sengketa waris Nomor 162/Pdt.G/2026 /PA.Amp di Pengadilan Agama Ampana, Sri Widyasari Mangasing, S.H., menggelar konferensi pers di Warung Kopi Tanambi, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, Kamis (3/9/2026).

Dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah wartawan tersebut, Sri Widyasari menyampaikan adanya dugaan intervensi oleh seorang wartawan berinisial U.A. terhadap Kepala Desa TTA terkait dokumen administrasi pernikahan pewaris yang menjadi bagian dari perkara sengketa waris.

banner 336x280

Menurut Sri Widyasari, dugaan tersebut berkaitan dengan adanya permintaan kepada Kepala Desa TTA agar membatalkan surat keterangan pernikahan yang sebelumnya telah diterbitkan.

Kronologi yang Disampaikan Kuasa Hukum

Sri Widyasari menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Kepala Desa TTA serta dokumentasi komunikasi yang diterima pihaknya, peristiwa tersebut bermula ketika U.A. mendatangi kepala desa.

Dalam konferensi pers, Sri Widyasari menyebut U.A. meminta agar surat terkait pernikahan pewaris dibatalkan dengan alasan adanya klaim bahwa pernikahan tersebut berlangsung di wilayah Ampana Kota.

Kepala Desa TTA kemudian disebut meminta dasar atau dokumen yang dapat mendukung permintaan pembatalan tersebut. Namun, menurut Sri Widyasari, dokumen pendukung tersebut tidak disampaikan.

Kepala desa selanjutnya disebut menemui pihak penggugat untuk menyampaikan adanya permintaan tersebut. Kepala desa, menurut keterangan Sri Widyasari, memilih tidak membatalkan dokumen karena tidak terdapat bukti tertulis yang menjadi dasar pembatalan.

“Saya sampaikan kepada beliau bahwa saya mendapatkan intervensi dari oknum wartawan. Saya tidak bisa membatalkan surat karena tidak ada surat bukti yang diserahkan,” demikian keterangan Kepala Desa TTA yang disampaikan Sri Widyasari dalam konferensi pers.

Disebut Menerima Pesan Suara

Sri Widyasari juga mengungkapkan bahwa pada malam harinya, Kepala Desa TTA disebut kembali menerima pesan suara atau voice note dari U.A. yang menanyakan mengenai pembatalan surat tersebut.

Menurut Sri Widyasari, pesan suara itu antara lain menanyakan apakah surat sudah dapat dibatalkan dan meminta agar surat segera dikirim karena disebut “pengacaranya Oma sudah menunggu”.

Pesan suara tersebut, menurut pihak kuasa hukum, kemudian diteruskan oleh kepala desa kepada pihak penggugat.

Sri Widyasari kemudian mempertanyakan kapasitas U.A. dalam meminta perubahan maupun pembatalan dokumen administrasi yang berkaitan dengan perkara sengketa waris tersebut.

“Kalau kita mau melihat garis keturunan, dia di luar dari garis keturunan. Lantas apa hubungannya, apa haknya untuk meminta membatalkan surat-surat itu?” ujar Sri Widyasari.

Kuasa Hukum Soroti Batas Kewenangan

Sri Widyasari menilai perubahan atau pembatalan dokumen administrasi semestinya dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan yang sesuai, bukan hanya berdasarkan permintaan informal dari pihak yang tidak memiliki kewenangan administratif.

Ia juga mengapresiasi sikap Kepala Desa TTA yang, menurutnya, tetap mempertahankan prosedur administrasi dengan meminta adanya dasar atau dokumen pendukung sebelum mengambil tindakan.

Namun demikian, apakah tindakan yang dituduhkan kepada U.A. dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik, pelanggaran hukum, atau bentuk intervensi terhadap proses hukum, masih memerlukan pemeriksaan dan penilaian dari pihak yang berwenang.

Sri Widyasari menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut melalui jalur hukum maupun mekanisme pengaduan pers apabila ditemukan dasar yang cukup.

U.A. Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, U.A. belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait tudingan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi U.A. maupun pihak lain yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan berita.

Ahmad Tuliabu

banner 336x280