Kurir 43 Kg Sabu Ditangkap di Pekanbaru, Bareskrim Bongkar Peran Jaringan hingga Kejar Bos Berinisial QY

Berita, Hukrim, kriminal156 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang kurir bernama Gilang Alfitrah Dalimunthe. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 43 kilogram sabu yang dikemas dalam 43 bungkus plastik bermotif pemandangan.

Gilang ditangkap tim gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di area parkir sebuah mal di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.

banner 336x280

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai rencana pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Jakarta.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kombes Kevin Leleury dan Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan terhadap jalur yang diduga digunakan untuk pengiriman dan transaksi narkoba.

Setelah melakukan pemantauan, petugas menemukan ciri-ciri pelaku dan melakukan penangkapan.

“Gilang Alfitrah Dalimunthe ditangkap sesaat setelah mengambil mobil berisi narkotika jenis sabu,” kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 43 bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan yang diduga berisi sabu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 43 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan awal, Gilang mengaku dikendalikan seseorang berinisial QY yang dikenalnya melalui Facebook.

“QY saat ini masih dalam pengejaran kami,” ujar Eko.

Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap bahwa keterlibatan Gilang dalam jaringan tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan, Gilang pertama kali bergabung dengan jaringan narkoba sekitar Juli 2025. Saat itu, ia bekerja bersama Anto, yang disebut sebagai anak buah QY.

Anto diketahui merupakan kakak dari S, istri Gilang. Awalnya, Gilang menolak tawaran tersebut karena istrinya tidak memberikan izin.

Namun, S kemudian dibujuk oleh W, istri Anto, agar mengizinkan Gilang bekerja karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Wanita inisial W, istri Anto, membujuk S, istri Gilang, supaya Gilang mau kerja dengan Anto karena Gilang tidak punya pekerjaan tetap,” kata Eko.

Menurut Handik, Gilang kemudian menjalankan sejumlah tugas dalam jaringan tersebut. Untuk pekerjaan tertentu, ia disebut menerima bayaran hingga puluhan juta rupiah.

“Gilang mulai ikut kerja sama Anto sekitar bulan Juli 2025, dengan upah Rp25 juta setiap kerja. Jika pengantaran ke luar kota, upah satu kilogram Rp10 juta. Kalau dalam kota biasanya borongan, sekitar Rp25 juta per kerja,” ujar Handik.

Dalam jaringan tersebut, Gilang juga pernah menjalankan peran sebagai “sapu jalan”.

Istilah tersebut digunakan untuk menyebut orang yang bertugas memantau kondisi perjalanan dan memberikan informasi kepada kurir mengenai situasi jalan, termasuk keberadaan polisi maupun patroli.

Handik menyebut Gilang telah menjalankan tugas sebagai “sapu jalan” sekitar lima kali. Namun, dalam sejumlah pengiriman, narkotika dibawa oleh Anto.

Dari hasil pemeriksaan, Gilang juga mengaku pernah diperintahkan QY mengambil narkotika dari rumah Anto yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang.

Gilang mengaku telah tiga kali mengantarkan sabu ke Palembang dan satu kali ke Jambi atas perintah QY.

Namun, hubungan kerja antara Gilang dan Anto kemudian berakhir sekitar April 2026. Perpecahan tersebut disebut terjadi setelah Gilang dianggap sebagai anak kesayangan QY.

“Setelah pecah kongsi, Gilang mengaku tidak pernah bekerja mengambil narkoba lagi,” kata Handik.

Setelah beberapa bulan tidak terlibat dalam pengiriman, Gilang kembali dihubungi QY pada 13 Agustus 2026.

Menurut keterangan polisi, QY meminta Gilang memindahkan sebuah mobil yang berisi sabu. Perintah tersebut kemudian membawa Gilang ke lokasi yang telah dipantau aparat.

Pada 22 Agustus 2026, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC menangkap Gilang di area parkir mal di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Kini, Gilang telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu QY yang disebut sebagai pengendali.

sumber : detik.com

banner 336x280