LAM-R Dumai Tegaskan Dana Hibah 2023–2025 Telah Dilaporkan Secara Transparansi Penggunaan

Berita350 Dilihat
banner 468x60

DUMAI – Lembaga Adat Melayu Riau (LAM-R) Kota Dumai menegaskan bahwa penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemerintah Kota Dumai selama periode 2023–2025 telah dipertanggungjawabkan melalui laporan administrasi. Pihak LAM-R juga menyatakan penggunaan dana tersebut telah disesuaikan dengan peruntukannya.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris LAM-R Kota Dumai, Januarizal, didampingi Bendahara LAM-R Dumai, Zulkifli Abbas, S.H., saat berbincang dengan awak media di salah satu kafe di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai.

banner 336x280

Dalam pertemuan tersebut, Januarizal turut memperlihatkan sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Januarizal menjelaskan, LAM-R Kota Dumai menerima dana hibah sebesar Rp600 juta pada 2023 dan Rp600 juta pada 2024. Sementara pada 2025, dana hibah yang diterima sebesar Rp300 juta pada Mei 2025.

Adapun pada 2026, LAM-R Kota Dumai belum menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Dumai sampai saat ini,” tegasnya.

“Penggunaan dana hibah sudah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dana yang diberikan digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Januarizal.

Ia mengatakan, dokumen laporan pertanggungjawaban untuk periode 2023–2025 telah diselesaikan dan dilaporkan. Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan bagian dari kewajiban lembaga dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pemerintah.

“Kalau dana hibah tidak dilaporkan penggunaannya, tentu akan menjadi persoalan dalam pemberian hibah berikutnya,” katanya.

Terkait tidak adanya penerimaan dana hibah pada 2026, Januarizal menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan defisit anggaran Pemerintah Kota Dumai.

Januarizal menegaskan bahwa dana hibah yang diberikan pemerintah kepada LAM-R merupakan amanah yang harus digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Januarizal juga menyinggung mekanisme pemeriksaan terhadap penggunaan dana hibah LAM-R Dumai. Ia berpandangan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai (Disdikbud), yang disebutnya berkaitan dengan pengelolaan administrasi hibah tersebut.

“Tugas Inspektorat Kota Dumai cukup memeriksa di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai,” ujarnya.

Sementara pada tahun 2025 Sebesar Rp. 300 juta itupun diterima pada bulan Mei 2026 karena tunda bayar. Dana tersebut telah dibayarkan untuk kegiatan 2025.

Januarizal menyinggung mekanisme laporan pertanggung jawaban tentu harus dilaporkan kepada yang memberi hibah yaitu Pemko Dumai melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) bukan kepada perorangan. Yang disebutnya.

Adapun laporan penggunaan dana hibah itu diperiksa oleh Inspektorat Kota Dumai dan BPKP pemeriksa dilakukan dikantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota Dumai, setiap tahun Bendahara Umum diperiksa masalah dana hibah ini, ujarnya

Setelah januarizal mengaku tidak pernah Ketua Umum DPH ditelp ketua MKA untuk menandatangani surat pemberhentian sekretaris umum dan bendahara umum DPH, namun itu ditolak datuk Zamhur.

Datuk Zamhur menyampaikan bahwa dia tidak pernah memberhentikan sekretaris umum dan bendahara umum, kenapa MKA yang memberhentikan. Tidak ada kewenangan ketua MKA memberhentikan Sekretaris dan bendahara saya.

Dalam kesempatan yang sama, Januarizal turut memberikan penjelasan mengenai keberadaan sejumlah petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai yang terlihat memotong dan merapikan rumput di area halaman gedung LAM-R Dumai pada 21 Oktober 2026.

Saat ditanya awak media mengenai kegiatan tersebut, Januarizal menyatakan bahwa pihaknya meminta bantuan kepada DLH.

“Kami meminta tolong kepada Dinas Lingkungan Hidup. Apakah itu salah?” tegasnya.

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak LAM-R atas kegiatan pemeliharaan lingkungan di area gedung lembaga tersebut.

Dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan lembaga penerima. Karena itu, keterbukaan dokumen, kesesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukan, serta pertanggungjawaban administratif menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan pemerintah kota dumai dengan LAM-R Dumai.

Disinggung soal Warkah Nomor 01/WK-MKA/LAMRD/X/2026 tentang pemberhentian kedua pengurus DPH LAMR Kota Dumai di Balai Adat LAM-R Dumai, Sekretaris Umum DPH LAMR Kota Dumai, Datuk Januarizal, membenarkan adanya pembacaan warkah pemberhentian dirinya bersama Bendahara Umum DPH pada pagi hari tersebut.

Namun, Januarizal mempertanyakan dasar dan mekanisme pengambilan keputusan itu. Ia menilai pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LAMR Tahun 2022.

Menurut Januarizal, mekanisme pemberhentian pengurus telah diatur dalam BAB XI Pasal 14, khususnya butir 4, 5, dan 6. Ia merujuk ketentuan yang menyebutkan bahwa pemberhentian pengurus MKA diusulkan oleh Ketua MKA, sedangkan pemberhentian pengurus DPH harus diusulkan oleh Ketua DPH.

“Artinya, MKA hanya dapat mengusulkan pemberhentian pengurus MKA, bukan pengurus DPH. Karena itu, saya menilai keputusan melalui warkah tersebut tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART,” ujar Januarizal.

Ia juga menyoroti pentingnya proses klarifikasi sebelum keputusan pemberhentian diambil. Menurutnya, pihak yang bersangkutan seharusnya dipanggil dan dimintai penjelasan terlebih dahulu agar persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme tabayyun.

Januarizal mengaku tidak pernah dipanggil oleh pihak MKA maupun DPH untuk memberikan keterangan sebelum warkah pemberhentian dibacakan. Ia menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam menjaga etika dan tata kelola organisasi adat.

“Seharusnya dilakukan tabayyun terlebih dahulu, bukan langsung mengambil keputusan pemberhentian. Saya maupun Bendahara Umum tidak pernah dipanggil untuk dimintai penjelasan,” katanya.

Lebih lanjut, Januarizal berpendapat bahwa persoalan kepatuhan terhadap AD/ART juga perlu dievaluasi pada tingkat kepemimpinan. Ia bahkan menyatakan Ketua MKA sebaiknya mempertimbangkan pengunduran diri apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan organisasi.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa MKA memiliki peran penting dalam memberikan nasihat, pertimbangan, serta solusi ketika terjadi persoalan di lingkungan LAMR. Lembaga tersebut, menurutnya, diharapkan mampu menjadi penengah dan menjaga kesejukan di antara pengurus maupun masyarakat Melayu.

Ia berharap persoalan internal LAMR Kota Dumai dapat diselesaikan melalui musyawarah, klarifikasi, dan mekanisme organisasi yang berlaku sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan, ” tutup Sekretaris LAM-R Dumai Januarizal.

(Tim)

banner 336x280