TOJO UNA-UNA – Penggunaan nama “Mata Elang” dalam tampilan majalah yang digunakan oleh B.D. menjadi sorotan. Nama tersebut dipertanyakan karena muncul dugaan bahwa “Mata Elang” bukan merupakan nama media yang sebenarnya, melainkan identitas yang digunakan oleh B.D. dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.
Persoalan tersebut mencuat seiring aktivitas B.D. yang disebut melakukan pencermatan terhadap proyek swakelola sekolah tahun 2026 di Kabupaten Tojo Una-Una.
Penggunaan nama media dalam sebuah majalah atau produk jurnalistik semestinya memiliki identitas yang jelas. Publik berhak mengetahui siapa pengelola media tersebut, siapa penanggung jawabnya, serta apakah terdapat perusahaan pers yang menggunakan nama tersebut.
Dalam konteks ini, status “Mata Elang” menjadi pertanyaan. Apakah nama tersebut benar merupakan identitas media yang memiliki perusahaan pers dan struktur redaksi yang jelas, atau hanya nama yang dicantumkan sendiri dalam tampilan majalah?
Persoalan tersebut penting diperjelas karena status sebagai wartawan tidak dengan sendirinya memberikan seseorang kewenangan untuk mengatasnamakan perusahaan pers tertentu.
Wartawan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial melalui peliputan, pencarian informasi, konfirmasi, serta pemberitaan mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Namun, kegiatan tersebut berbeda dengan kewenangan formal sebagai pengawas proyek pemerintah.
Karena itu, penggunaan istilah “mencermati proyek swakelola sekolah 2026” dinilai lebih tepat apabila kegiatan yang dilakukan B.D. merupakan aktivitas jurnalistik. Istilah tersebut menunjukkan kegiatan mengamati, mencari informasi, melakukan konfirmasi, dan memberitakan hasil temuan, bukan bertindak sebagai pengawas resmi proyek.
Pertanyaan publik kemudian mengarah pada identitas “Mata Elang”. Jika benar merupakan perusahaan pers, maka pihak yang menggunakan nama tersebut perlu dapat menjelaskan identitas dan kedudukannya.
Sebaliknya, apabila nama tersebut ternyata bukan nama media yang sebenarnya, publik patut mempertanyakan dasar penggunaan nama “Mata Elang” dalam tampilan majalah maupun ketika B.D. melakukan pencermatan di lapangan.
Pihak B.D. maupun pihak yang berada di balik nama “Mata Elang” perlu diberikan ruang untuk menjelaskan status media tersebut, siapa penanggung jawabnya, serta dasar penugasan dalam melakukan pencermatan terhadap proyek swakelola sekolah tahun 2026.
Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar mengenai sebuah nama, melainkan menyangkut kejelasan identitas media, dasar penugasan jurnalistik, dan batas antara fungsi kontrol sosial pers dengan kewenangan pengawasan resmi terhadap proyek pemerintah.
Catatan foto: Tampilan majalah yang menggunakan nama “Mata Elang”, yang menjadi bagian dari pertanyaan publik mengenai identitas dan status media tersebut.
Ahmad Tuliabu



















