Naskah Wartawan Budi Dako Diposting Lewat Akun Orang Lain, Publik Pertanyakan Proses dan Pertanggungjawaban Jurnalistik

Berita92 Dilihat
banner 468x60

TOJO UNA-UNA — Sebuah naskah pemberitaan yang ditulis oleh wartawan Budi Dako dan mencantumkan namanya sebagai penulis menjadi sorotan setelah naskah tersebut diketahui dipublikasikan melalui akun Facebook milik orang lain, yakni Ikha Opan Adam.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena isi naskah menyangkut seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di rumah sakit berinisial SN, yang biasa dipanggil Bojes. Dalam naskah tersebut, SN disebut “berlabuh” ke Sekretariat DPRD Kabupaten Tojo Una-Una untuk berpindah dari tempat tugasnya di rumah sakit ke lingkungan Sekretariat DPRD.

banner 336x280

Namun, dalam naskah yang beredar, tidak terlihat adanya keterangan narasumber yang secara jelas menjadi sumber informasi tersebut. Pihak SN sebagai orang yang disebut dalam pemberitaan juga disebut belum mendapatkan ruang konfirmasi sebelum informasi dipublikasikan.

Naskah Ditulis Wartawan, Mengapa Diposting Orang Lain?

Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah pola publikasi naskah tersebut.

Budi Dako diketahui mencantumkan namanya sebagai penulis pada bagian akhir naskah. Namun, tulisan tersebut tidak diketahui dipublikasikan melalui media tempat dirinya bekerja sebagai wartawan, melainkan diserahkan kepada pihak lain untuk diposting melalui akun Facebook Ikha Opan Adam.

Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan: mengapa naskah yang ditulis seorang wartawan tidak diterbitkan melalui media tempatnya bekerja? Apakah Budi Dako menulisnya atas nama media atau atas kapasitas pribadi? Siapa yang bertanggung jawab terhadap isi dan proses publikasinya?

Penggunaan akun pihak lain memang tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, ketika sebuah tulisan berisi informasi yang dapat memengaruhi nama baik dan status pekerjaan seseorang, kejelasan mengenai penulis, narasumber, penerbit dan pihak yang bertanggung jawab menjadi penting.

Kritik: Jangan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Pola tersebut juga memunculkan kritik dari pihak yang mempertanyakan keberanian dan tanggung jawab penulis dalam mempertanggungjawabkan sebuah pemberitaan.

Apabila benar Budi Dako merupakan penulis naskah, tetapi publikasinya justru dilakukan melalui akun Facebook milik orang lain, sementara dirinya tetap mencantumkan nama sebagai penulis, maka muncul penilaian dari pihak yang mengkritisi bahwa pola tersebut terkesan seperti “lempar batu sembunyi tangan”.

Bahkan, pihak yang mengkritik dapat saja menilai pola tersebut sebagai sikap yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab, terutama apabila penulis tidak memberikan penjelasan mengenai sumber informasi, proses verifikasi dan alasan mengapa naskah tidak diterbitkan melalui media tempatnya bekerja.

Namun, penilaian tersebut tetap merupakan kritik, bukan kesimpulan bahwa Budi Dako telah melakukan pelanggaran tertentu. Budi Dako tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.

Konfirmasi dan Verifikasi Dipertanyakan

Dalam praktik jurnalistik, wartawan mempunyai kewajiban untuk menguji informasi sebelum menyampaikannya kepada publik.

Karena itu, apabila benar naskah tersebut dibuat tanpa melakukan konfirmasi kepada SN, tanpa keterangan narasumber yang jelas, dan tanpa memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan jawabannya, maka proses jurnalistik di balik pemberitaan tersebut patut dipertanyakan.

Terlebih, persoalan yang diberitakan berkaitan dengan status kepegawaian seorang P3K dan perpindahan tempat tugas. Kebenarannya seharusnya dapat diuji melalui dokumen maupun keterangan dari pihak yang berwenang.

Publik Menunggu Penjelasan

Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: apakah SN benar-benar telah mendapatkan keputusan resmi untuk berpindah dari rumah sakit ke Sekretariat DPRD Tojo Una-Una? Siapa pejabat atau instansi yang menerbitkan keputusan tersebut? Apa dasar administrasinya? Apakah perpindahan tersebut merupakan mutasi, penempatan, atau bentuk penugasan lainnya?

Ahmad Tuliabu

banner 336x280