Pakar Hukum Ingatkan Polri: Jangan Giring Proses Hukum Lewat Aksi, Penegakan Harus Sesuai Prosedur

Berita301 Dilihat
banner 468x60

DUMAI – Pakar Hukum Pidana sekaligus akademisi, Dr. Eko Saputra, S.H., M.H., mengingatkan Kepolisian Republik Indonesia agar setiap proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Kapolri (Perkapolri), serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Eko, profesionalitas aparat penegak hukum tidak hanya diukur dari keberanian dalam melakukan penindakan, tetapi juga dari kemampuan memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan mekanisme hukum yang sah.

banner 336x280

” Polri harus tetap bekerja berdasarkan hukum. Setiap tindakan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penetapan seseorang sebagai tersangka, upaya paksa maupun tindakan hukum lainnya harus memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang jelas,” ujar Dr. Eko Saputra.

Eko menegaskan, prinsip due process of law merupakan salah satu fondasi penting dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, proses hukum tidak semestinya ditentukan oleh tekanan publik, opini, maupun desakan kelompok tertentu.

Ia menilai penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, aksi massa maupun tekanan publik tidak boleh sampai memengaruhi objektivitas aparat dalam menangani suatu perkara.

” Demonstrasi atau penyampaian pendapat merupakan bagian dari demokrasi. Tetapi jangan sampai tekanan tersebut kemudian memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Polisi harus tetap objektif, profesional dan independen dalam menjalankan kewenangannya,” tegasnya.

Menurutnya, aparat harus menunjukkan bahwa setiap tahapan penegakan hukum didasarkan pada fakta, alat bukti, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Eko juga mengingatkan agar kepolisian tidak mudah terseret oleh berbagai bentuk tekanan yang berpotensi menggiring opini atau membentuk persepsi tertentu terhadap sebuah perkara.

” Kalau ada pihak yang melakukan tekanan atau mencoba menggiring proses penegakan hukum ke arah tertentu, jangan kemudian aparat mengikuti arus tersebut. Polisi harus tetap berada pada koridor hukum. Sebab kalau proses hukum keluar dari prosedur, justru akan menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.

Ia menilai kepatuhan terhadap prosedur bukan berarti aparat menjadi lemah dalam melakukan penegakan hukum. Sebaliknya, prosedur menjadi instrumen penting untuk memastikan kewenangan kepolisian digunakan secara sah, terukur, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Eko mengingatkan agar tidak muncul kesan bahwa keputusan aparat lahir akibat intervensi, tekanan massa, pemberitaan, ataupun kepentingan pihak tertentu.

” Jangan sampai karena ada aksi, tekanan, pemberitaan, atau kepentingan pihak tertentu kemudian muncul kesan bahwa Polri terintervensi. Polisi harus mampu menunjukkan bahwa setiap keputusan hukum lahir dari proses hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Menurut Eko, apabila sebuah perkara telah memenuhi unsur tindak pidana dan didukung alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dijalankan secara tegas. Namun apabila masih terdapat persoalan mengenai prosedur, kewenangan, alat bukti, maupun unsur pidana, hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

” Penegakan hukum itu bukan soal siapa yang paling keras menyuarakan tuntutan. Penegakan hukum adalah soal bagaimana hukum diterapkan secara benar. Kalau bukti cukup, proses berjalan. Kalau belum cukup, lakukan pendalaman sesuai prosedur. Jangan karena tekanan kemudian proses dipaksakan,” ungkapnya.

Eko berharap Polri tetap menjaga profesionalitas dan integritas dalam menghadapi berbagai dinamika di tengah masyarakat.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap kepolisian justru dapat semakin kuat apabila masyarakat melihat bahwa aparat mampu bertindak tegas sekaligus menghormati prinsip hukum dan hak-hak setiap orang.

” Polri harus membuktikan bahwa hukum berada di atas kepentingan siapa pun. Jangan sampai ada pihak yang merasa dapat menentukan arah proses hukum hanya karena memiliki kekuatan massa, pengaruh, atau tekanan tertentu,” pungkas Dr. Eko Saputra.

Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan objektif. Sementara itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam suatu proses hukum, masyarakat tetap dapat menempuh mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

banner 336x280

News Feed