Penarikan Mobil di Jalan oleh Oknum Debt Collector Dipersoalkan, Debitur Klaim Diminta Rp50 Juta untuk Pengajuan Pelsus

Berita, Hukrim536 Dilihat
banner 468x60

RIAU – Praktik penarikan kendaraan di jalan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector kembali menjadi sorotan. Kali ini, satu unit mobil Daihatsu Grand Max 1.3 dengan nomor polisi BM 8096 RH diduga ditarik oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai petugas penagihan dari PT Mandiri Utama Finance di Jalan Lubuk Sakat, Desa Kepau Jaya, Riau, pada Rabu (19/8/2026).

Kendaraan tersebut diketahui milik MHD Zeroi, Pimpinan Redaksi Media Nasional Gardapelitanews. Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, dirinya tidak hanya mempertanyakan prosedur penarikan kendaraan, tetapi juga mengaku sempat dibawa ke kantor PT Mandiri Utama Finance di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, untuk menjalani proses mediasi.

banner 336x280

MHD Zeroi menyebut, sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas penagihan melakukan tindakan penarikan terhadap kendaraannya di jalan.

Ia mempertanyakan legalitas dan prosedur yang digunakan dalam proses tersebut, terutama terkait identitas petugas, surat tugas, dokumen pembiayaan, serta dasar hukum pengambilalihan kendaraan.

Dalam perkara penarikan agunan, OJK mengatur bahwa perusahaan pembiayaan harus memastikan proses dilakukan sesuai ketentuan. POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur bahwa penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, atau tindakan yang mempermalukan konsumen.

Setelah kejadian tersebut, MHD Zeroi mengaku diajak ke kantor PT Mandiri Utama Finance yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Di kantor tersebut, ia mengaku bertemu dengan Roni C Syaifdani, yang disebutnya sebagai pegawai Mandiri Utama Finance. Keduanya kemudian melakukan mediasi terkait persoalan kendaraan tersebut.

Menurut keterangan MHD Zeroi, dalam mediasi itu dirinya dianjurkan mengajukan Pelsus.

Ia mengaku kemudian menerima selembar dokumen terkait pengajuan tersebut dengan batas waktu tujuh hari dan disebut harus menyediakan dana sebesar Rp50 juta.

MHD Zeroi menyatakan dirinya kemudian berusaha memenuhi permintaan tersebut dengan meminjam uang sebesar Rp50 juta sebelum batas waktu tujuh hari berakhir.

Namun, menurut pengakuannya, setelah dana tersebut tersedia, muncul keterangan lain bahwa pengajuan Pelsus harus terlebih dahulu dilunasi atau dikunaskan.

Persoalan tersebut kini dipertanyakan oleh pihak debitur karena adanya perbedaan pemahaman mengenai mekanisme, persyaratan, serta penggunaan dana dalam proses yang disebut sebagai pengajuan Pelsus tersebut.

Redaksi mencatat, seluruh keterangan mengenai permintaan dana Rp50 juta tersebut merupakan klaim dari MHD Zeroi dan masih memerlukan konfirmasi serta penjelasan dari PT Mandiri Utama Finance maupun pihak-pihak terkait.

Dalam ketentuan OJK, pengambilalihan atau penarikan agunan untuk pembiayaan yang menggunakan jaminan fidusia harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain konsumen terbukti wanprestasi, telah diberikan surat peringatan, dan perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia.

Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberikan batasan terhadap eksekusi objek jaminan fidusia. Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, mekanisme eksekusi harus mengikuti prosedur sebagaimana eksekusi putusan pengadilan. Mahkamah Konstitusi RI

Dengan demikian, keberadaan sertifikat fidusia tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kewenangan untuk melakukan tindakan paksa secara sepihak apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela.

Dalam praktik penagihan, konsumen juga berhak memastikan siapa pihak yang melakukan penagihan dan atas dasar kewenangan apa tindakan tersebut dilakukan.

Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab terhadap proses penagihan dan penarikan agunan, termasuk apabila menggunakan tenaga pihak ketiga. OJK bahkan menegaskan pada 2026 bahwa penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pembiayaan untuk memastikan proses berjalan profesional, beretika, serta bebas dari kekerasan, intimidasi, dan ancaman.

Karena itu, apabila terjadi penarikan kendaraan, dokumen dan identitas petugas menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi, termasuk surat tugas, dokumen jaminan fidusia, serta dasar kewenangan melakukan penarikan.

Selain persoalan penarikan kendaraan dan pengajuan Pelsus, MHD Zeroi juga mempersoalkan dokumen Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan (BASTKBJ) yang menurutnya diberikan oleh oknum yang melakukan penarikan.

Ia menduga dokumen tersebut tidak sesuai atau patut dipertanyakan keabsahannya.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli dan klarifikasi dari pihak penerbit maupun perusahaan pembiayaan. Redaksi tidak menyimpulkan dokumen tersebut palsu sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

MHD Zeroi meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses penarikan kendaraan maupun penggunaan dokumen yang dipersoalkan.

Ia juga berharap kepolisian, khususnya jajaran Polda Riau dan Polres/Polresta terkait, dapat memberikan perhatian terhadap praktik penagihan kendaraan yang dilakukan oleh oknum yang diduga tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.

Menurutnya, masyarakat sebagai debitur perlu mendapatkan perlindungan hukum sekaligus kepastian bahwa proses penagihan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan penarikan kendaraan, permintaan dana Rp50 juta untuk pengajuan Pelsus, serta dokumen BASTKBJ tersebut masih berdasarkan keterangan MHD Zeroi.

PT Mandiri Utama Finance dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab, terutama terkait status pembiayaan kendaraan BM 8096 RH, dasar penarikan kendaraan, identitas petugas lapangan, mekanisme Pelsus, serta dasar permintaan dana Rp50 juta.

Perkembangan dan hasil klarifikasi dari pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum akan menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan tersebut terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

Redaksi : Feri Windria

banner 336x280