Polres Dumai Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Pelabuhan JU, 25,68 Gram Diamankan

Berita, Hukrim, kriminal37 Dilihat
banner 468x60

DUMAI – Kawasan Pelabuhan JU, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, menjadi lokasi pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh tim gabungan Satresnarkoba dan Satpolair Polres Dumai, Senin (19/10/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MJ alias J (24) beserta dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 25,68 gram. Sejumlah barang bukti lain, termasuk timbangan digital dan plastik klip bening, turut disita petugas.

banner 336x280

Pengungkapan kasus ini bermula pada pertengahan Oktober 2026. Saat itu, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., melalui Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari Satpolair Polres Dumai mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang disebut kerap berlangsung di sekitar Pelabuhan JU.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku dan aktivitas yang dilaporkan.

Pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.20 WIB, tim gabungan memperoleh informasi bahwa MJ berada di kawasan pelabuhan tersebut dan diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati pria tersebut berdiri di tepi pantai Pelabuhan JU. Penangkapan serta penggeledahan pun dilakukan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang dipegang MJ. Di dalamnya terdapat plastik putih, sebuah kotak telepon genggam, serta dua kotak rokok merek Sampoerna berwarna putih.

Saat diperiksa, kedua kotak rokok tersebut berisi dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 25,68 gram.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah terduga pelaku di Jalan Kesuma, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan satu unit timbangan digital berwarna perak serta satu blok plastik klip bening yang disimpan di dalam dompet hitam.

Selain dua paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan plastik pembungkus, kotak telepon genggam merek Vivo, dua kotak rokok, dompet hitam, timbangan digital, plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A6x berwarna ungu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MJ juga dinyatakan positif menggunakan metamfetamina berdasarkan hasil tes urine. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, MJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Dumai menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

banner 336x280