Sub-Distributor Minyak Kita Ajukan Legal Assistance ke Kejaksaan, Soroti Profesionalitas Penegakan Hukum

Berita, Ekonomi832 Dilihat
banner 468x60

DUMAI – Arnawadi Manajer Sub-Distributor D2 Perseroan Perorangan yang berkedudukan di Kota Dumai, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Legal Assistance kepada Kejaksaan terkait rencana pengadaan kuota Minyak Kita kemasan pouch 1 liter.

Arnawadi menyebut pengadaan tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan distribusi dengan kapasitas hingga 4 WB per hari, 20 WB per minggu, dan 80 WB per bulan, dengan rencana kontrak selama satu tahun. Lokasi yang disebut dalam pengajuan berada di Loco Pabrik Dumai.

banner 336x280

Ajukan Pengadaan Kuota Minyak Kita

Berdasarkan keterangan Arnawadi, kebutuhan pengadaan yang diajukan mencakup kapasitas sekitar 176.000 karton per bulan. Dalam skema tersebut, pembayaran disebut akan menggunakan jaminan Block of Fund berupa bank garansi dan/atau SKBDN, dengan nilai jaminan aset untuk kebutuhan tiga bulan.

Arnawadi menilai pengajuan Legal Assistance tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses yang berkaitan dengan rencana pengadaan dan pendistribusian berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan kepastian bagi para pihak yang terlibat.

Namun, berbagai pernyataan dan dokumen terkait pengadaan tersebut tetap perlu diverifikasi kepada pihak-pihak berwenang maupun instansi terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipastikan kebenarannya.

Soroti Penanganan Persoalan Distribusi

Di sisi lain, Arnawadi kembali menyinggung kritik yang sebelumnya disampaikannya melalui media sosial terkait persoalan pendistribusian minyak goreng.

Menurutnya, substansi persoalan tidak semata-mata mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah. Ia menilai hal yang lebih mendasar adalah bagaimana aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya ketika menangani perkara yang memiliki kepentingan hukum sekaligus mendapat perhatian publik.

“Hukum di Indonesia belum sepenuhnya berdiri tegak. Penegakannya masih kerap dipengaruhi oleh kekuasaan, opini publik, uang dan kepentingan politik oknum, ketimbang murni bertumpu pada asas hukum dan keadilan.”

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kritik dari Arnawadi. Untuk menjaga prinsip keberimbangan, tudingan mengenai adanya pengaruh kekuasaan, uang maupun kepentingan politik perlu didukung bukti dan dikonfirmasi kepada institusi penegak hukum maupun pihak lain yang disebut.

Kewenangan Aparat Harus Tetap Terukur

Arnawadi melanjutkan, dalam negara hukum aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan yang besar. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tetap memiliki batas dan harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, profesional, proporsional, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Ia menilai prinsip tersebut penting agar setiap proses hukum dapat berlangsung secara objektif dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.

Minta Dugaan Ketidakprofesionalan Diperiksa

Lebih lanjut, Arnawadi berharap apabila terdapat dugaan ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan, maupun perlakuan yang tidak seimbang dalam suatu proses hukum, institusi terkait tidak hanya memandang kritik tersebut sebagai persoalan biasa.

Menurut dia, setiap kritik yang disertai dugaan pelanggaran semestinya dapat menjadi bahan evaluasi dan klarifikasi melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Jika memang ada dugaan pelanggaran, tentu harus diuji berdasarkan fakta, bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan yang objektif,” katanya.

Dengan demikian, polemik terkait distribusi minyak goreng dan proses hukum yang menyertainya diharapkan dapat diselesaikan secara transparan, profesional, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum.

banner 336x280