Tuntut Kejelasan Lahan 468 Hektare, Masyarakat Desa Mire Gelar Aksi Damai GERAMMM

Berita182 Dilihat
banner 468x60

TOJO UNA-UNA – Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Mire Menggugat (GERAMMM) menggelar aksi penyampaian pendapat secara terbuka untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat terkait persoalan administrasi dan status hukum lahan di Desa Mire, Kecamatan Uluubonga, Kabupaten Tojo Una-Una.

Aksi damai tersebut dipicu oleh adanya persoalan pengelolaan administrasi pertanahan yang dinilai merugikan masyarakat dan petani setempat. Dalam manifesto yang disampaikan, GERAMMM menyoroti ketidakjelasan status hukum lahan Desa Mire yang luasnya diperkirakan mencapai 468 hektare.

banner 336x280

Massa aksi menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan serta dugaan keterlibatan oknum aparat pemerintah dengan pihak korporasi dalam persoalan penguasaan dan administrasi lahan tersebut. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Pengacara Rakyat, Ilham Siolemba, S.H., turut menyampaikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, setiap persoalan yang menyangkut hak masyarakat atas tanah harus mendapatkan kejelasan administrasi dan kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan kerugian maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ilham menekankan pentingnya seluruh pihak terkait membuka dokumen dan dasar hukum penguasaan lahan secara transparan serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Ia juga mendorong pemerintah daerah dan instansi pertanahan untuk tidak mengabaikan aspirasi masyarakat serta mengedepankan penyelesaian secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

GERAMMM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dan instansi terkait. Di antaranya meminta kejelasan hukum dan transparansi atas status lahan seluas kurang lebih 468 hektare, serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) maupun dokumen jual beli yang disebut dilakukan secara sepihak.

Warga juga mendesak Bupati Tojo Una-Una melakukan evaluasi terhadap aparatur yang terlibat serta meminta BPN Kabupaten Tojo Una-Una tidak memproses atau membatalkan sertifikasi yang menggunakan dasar dokumen yang dipersoalkan di atas objek lahan sengketa, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, GERAMMM mendorong aparat Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penyelidikan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam proses penguasaan maupun transaksi lahan tersebut.

Koordinator Lapangan GERAMMM menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan gerakan masyarakat untuk memperjuangkan ruang hidup dan hak-hak warga, bukan untuk melakukan tindakan anarkis.

«“Aksi ini bukan bertujuan anarkis. Kami berkomitmen penuh menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan selama kegiatan berlangsung serta menghormati hak pengguna jalan lainnya. Namun, kami meminta dengan tegas agar segala bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat secara damai segera dihentikan,” ujar Korlap GERAMMM dalam keterangan tertulisnya.»

GERAMMM juga meminta pemerintah daerah memfasilitasi forum mediasi resmi dan terbuka yang melibatkan masyarakat, Pemkab Tojo Una-Una, BPN, serta pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

Hingga berita ini disusun, masyarakat masih mendorong pemerintah daerah dan pihak berwenang memberikan kepastian hukum terhadap objek yang disengketakan. Warga juga meminta agar tidak terjadi pengalihan hak atas lahan tersebut sebelum persoalan hukum dan administrasinya memperoleh kejelasan.

Pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan GERAMMM tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas persoalan tersebut.

Pewarta: Ahmad Tuliabu

banner 336x280