Wartawan Mata dan Telinga Rakyat, Bukan Mata dan Telinga APH

Berita715 Dilihat
banner 468x60

TOJO UNA-UNA –  Profesi jurnalistik bukan panggung untuk menabur pujian kepada institusi penegak hukum demi mendapatkan perhatian, kedekatan, apalagi keuntungan pribadi. Ketika pena seorang wartawan mulai kehilangan keberanian untuk mengungkap fakta, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik jurnalis tersebut, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pers.

Seorang jurnalis sejatinya adalah mata dan telinga rakyat. Tugasnya melihat, mendengar, menguji informasi, kemudian menyampaikan fakta kepada publik secara berimbang dan bertanggung jawab. Bukan menjadi mata dan telinga aparat penegak hukum (APH), bukan pula menjadi corong kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

banner 336x280

“Percuma seorang jurnalis mengucapkan kata-kata pujian dan sanjungan kepada institusi penegak hukum apabila semua itu hanya menjadi cara untuk mengejar isi kantong dan mencari perhatian pribadi. Wartawan harus berdiri di atas fakta, bukan di atas kepentingan,” tegas seorang praktisi hukum yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, kritik terhadap aparat penegak hukum bukan berarti membenci institusi. Justru kritik yang disampaikan berdasarkan fakta merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam kehidupan demokrasi.

Ia mengibaratkan wartawan yang kehilangan keberanian sebagai “mata elang yang buta sebelah”—masih melihat, tetapi tidak lagi mampu melihat persoalan secara utuh.

“Jangan sampai wartawan hanya melihat apa yang ingin dilihat dan menutup mata terhadap persoalan yang seharusnya diungkap. Kalau sudah begitu, fungsi kontrol sosial menjadi lumpuh,” ujarnya.

Lebih tajam lagi, ia menyebut bahwa seorang jurnalis harus berani menyampaikan fakta meskipun fakta tersebut tidak menyenangkan bagi pihak tertentu.

“Wartawan tidak boleh takut kepada siapa pun ketika menyampaikan kebenaran. Tetapi keberanian itu juga harus disertai tanggung jawab. Jangan membuat berita berdasarkan kebencian, jangan pula membuat berita berdasarkan pesanan. Fakta harus menjadi panglima,” katanya.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, lanjutnya, seorang wartawan harus menjaga independensi, melakukan verifikasi, memberi ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan, serta membedakan antara fakta, dugaan, opini, dan tuduhan.

“Kalau ada kesalahan aparat, beritakan. Kalau ada prestasi aparat, beritakan juga. Jangan karena pernah mendapat perhatian atau kemudahan tertentu, kemudian semua tindakan institusi dipuji-puji. Pers bukan alat untuk mengangkat citra seseorang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar hubungan antara wartawan dan aparat penegak hukum tetap berada dalam batas profesional. Kedekatan tidak boleh menghilangkan sikap kritis, sementara kritik tidak boleh berubah menjadi fitnah.

“Wartawan adalah mata dan telinga rakyat. Ketika rakyat mempertanyakan sebuah persoalan, wartawan harus hadir untuk mencari jawaban. Jangan justru wartawan yang membuat rakyat kehilangan suara,” pungkasnya.

Pada akhirnya, kualitas seorang jurnalis tidak diukur dari seberapa dekat dirinya dengan pejabat atau aparat, melainkan dari seberapa berani ia mempertahankan fakta, independensi, dan kepentingan publik.

Sebab ketika pena sudah dapat dibeli, suara sudah dapat diarahkan, dan berita hanya menjadi alat mencari keuntungan, maka yang mati bukan sekadar idealisme seorang wartawan—tetapi kepercayaan rakyat terhadap pers.

Ahmad Tuliabu

banner 336x280