50 Tahun Di Kuasai Perusahaan HTI, Kini Warga Desa Hutaibus Menduduki Tanah Ulayat Mereka.

Berita, Lingkungan5 Dilihat
banner 468x60

PADANG LAWAS – Warga Desa Hutaibus Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, di bawah naungan Kelompok Tani “Dolok Tubu Hangoluan” kembali menduduki tanah ulayat mereka yang berlokasi di Pulo Sarudung, Kecamatan Lubuk Barumun, Senin (10/8/2026)

Lahan tersebut diperkirakan hampir 50 tahun dikuasai oleh perusahaan kayu yaitu Perusahaan Hutan Tanaman Industri yang dulunya PT RGM kini berubah menjadi PT.Sumatera Selvi Lestari (SSL).

banner 336x280

Terpantau, ratusan warga bergotong royong dengan menggunakan alat seadanya sekaligus mendirikan Mesjid dengan menggunakan kayu, persis di tepi Sungai Simarbayo.

Selain mendirikan Mesjid juga dipasang spanduk disetiap perbatasan tanah ulayat bertuliskan Lokasi Tanah Ulayat Kelompok Tani Hutan “Dolok Tubu Hangoluan” Desa Hutaibus, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Mereka masyarakat desa Hutaibus sejak awal di cabut izin perusahaan HTI tersebut sudah mengajukan perizinan secara resmi di kementerian Kehutanan RI sesuai alas hak ulayat mereka dari tahun 80 an,warga kembali ingin menguasai lahan berkisar 530 hektar.

Selama ini, berkisar 100 hektar terkesan dibiarkan menjadi hutan. Tidak dijamah. Sisanya dikuasai PT.SSL. Serah terima penggunaan lahan berikut kompensasinya juga tak pernah terjadi dengan pihak perusahaan. dan kini perusahaan HTI itu sudah dicabut izinnya oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (SATGAS PKH).

“Langkah ini diambil dengan tanpa merusak tanaman yang disita PKH itu. Karena sekitar 100 hektar lahan kami ini statusnya putih, dan masih hutan yang dibiarkan. Nah, rencananya disinilah kami mendirikan mesjid, supaya tidak ada yang mengklaim pihak mana pun,” terang Ketua Kelompok Tani warga Hutaibus, Syaifuddin Zuhri Siregar SPdI didampingi Pembina Kelompok Tani yang juga Kepala Desa, Amas Muda Hasibuan kepada Tim media.

Lanjut ketua Kelompok Tani tersebut menceritakan sejarah lahan ini dan di dampingi kepala desa Hutaibus”kami sudah sangat lama bersabar dan menunggu izin Perusahaan HTI ini di cabut” karena kami sudah sangat lama sekali menunggu pemerintah untuk tidak lagi memperpanjang izin HGU mereka ujar mereka,kemarin.

Warga akan berencana mengambil hak-haknya sebagai masyarakat adat dan pemilik tanah ulayat Desa Hutaibus,ujar Ketua Kelompok.

Dalam gotong royong mendirikan spanduk dan pertapakan Mesjid tersebut, warga sempat dilarang pihak perusahaan PT SSL. Status stanvas lahan diklaim masih ranah pengawasan pihak perusahaan.

Sampai-sampai pria yang mengaku sebagai humas dan didampingi sejumlah pria bertubuh tegap ini mempertanyakan legalitas surat, berikut izin kepada warga. Bahkan sempat menyatakan perbuatan warga merupakan pidana, yang seolah menekan.

“Ini kan sedang ditangani PKH, kami selaku pihak perusahaan ditugaskan mengawasi,” kata pria bertubuh bongsor yang mengaku bermarga Nainggolan, tanpa memperlihatkan surat tugas yang dimaksud.

Namun ketegangan berangsur surut, setelah ketua kelompok tani memperlihatkan legalitas alas hak mereka. Lalu mengalihkan agar komunikasi dan mediasi dibicarakan di kantor.

“Ya kalau begini kan, baiknya dibicarakan di kantor,” ketusnya.

Pihak Perusahaan sampai saat ini belum ada memberikan klarifikasi resmi baik secara langsung begitu juga di media mengenai tuntutan warga Masyarakat Tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Raja Hasibuan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *