foto : pasar pulau payung
DUMAI – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Dumai menyoroti proses perencanaan revitalisasi Pasar Bunda Sri Mersing dan Pasar Pulau Payung. APPSI menilai penyusunan Detail Engineering Design (DED) kedua pasar tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan dan kondisi para pedagang di lapangan.
Ketua APPSI Kota Dumai, Ismail, mengaku kecewa karena pihak asosiasi maupun pedagang disebut tidak dilibatkan secara optimal sejak tahap perencanaan.
Meski demikian, APPSI tetap mengapresiasi rencana Pemerintah Kota Dumai untuk melakukan pembangunan dan revitalisasi pasar tersebut.
“Pada intinya, kita sangat berterima kasih kepada Wali Kota Dumai atas adanya rencana pembangunan ini. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini Disperindag maupun Dinas Tata Ruang tidak menunjukkan keseriusan untuk mengurus permasalahan rancangan revitalisasi Pasar Bunda Sri Mersing dan Pasar Pulau Payung Kota Dumai,” ujar Ismail, Kamis (27/8/2026).
Ismail mengatakan, keterlibatan pedagang dalam penyusunan rancangan menjadi penting karena mereka merupakan pihak yang akan menggunakan fasilitas pasar tersebut setiap hari.
Menurutnya, apabila masukan pedagang tidak menjadi bagian dari proses perencanaan, terdapat kekhawatiran desain yang dihasilkan tidak sesuai dengan kebutuhan operasional maupun kondisi nyata di lapangan.
“Sejak awal kami berharap pedagang dilibatkan. Kami yang berada dan beraktivitas setiap hari di pasar tentu mengetahui kebutuhan yang ada di lapangan,” ujarnya.
APPSI berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas sebelum tahapan pembangunan dilaksanakan, sehingga persoalan yang berpotensi muncul setelah pasar selesai dibangun dapat diminimalkan.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa APPSI Kota Dumai dalam agenda dengar pendapat atau hearing yang difasilitasi Komisi II DPRD Kota Dumai pada 23 Juli 2026.
Namun, menurut APPSI, pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi konkret yang diharapkan dapat menjawab persoalan terkait perencanaan revitalisasi kedua pasar tersebut.
Kondisi itu kemudian mendorong DPD APPSI Kota Dumai mengambil langkah lebih lanjut dengan menyampaikan surat kepada DPP APPSI.
Melalui surat tersebut, APPSI Kota Dumai meminta DPP APPSI memfasilitasi upaya mediasi dengan kementerian terkait agar persoalan revitalisasi Pasar Sri Mersing dan Pasar Pulau Payung dapat memperoleh solusi.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti DPP APPSI dengan menyurati kementerian terkait. Dalam langkah tersebut, APPSI merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2021.
APPSI berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sekaligus mendorong adanya koordinasi antara pemerintah daerah, pihak terkait, asosiasi, dan para pedagang.
Ismail menegaskan, APPSI pada prinsipnya tidak menolak pembangunan maupun revitalisasi pasar. Sebaliknya, pihaknya mendukung upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana perdagangan di Kota Dumai.
Namun, dukungan tersebut diharapkan berjalan seiring dengan keterlibatan pedagang dalam setiap tahapan penting, khususnya dalam penyusunan desain dan perencanaan pembangunan.
Menurut APPSI, pasar yang dibangun dengan anggaran pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama para pedagang yang telah menggantungkan penghidupan mereka di lokasi tersebut selama bertahun-tahun.
“Kami berharap setelah dibangun, pasar ini benar-benar dapat digunakan dengan baik, memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli, serta tetap mampu meningkatkan kesejahteraan para pedagang,” pungkasnya.














