Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penyalahgunaan PAD Dumai Asal Kejaksaan Tinggi Riau

Berita, Hukrim, keriminal336 Dilihat
banner 468x60

RIAU – Pelarian seorang buronan perkara tindak pidana penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai akhirnya terhenti. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Buronan tersebut diamankan di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, setelah keberadaannya berhasil dilacak oleh Tim Satgas SIRI.

banner 336x280

DPO yang diamankan diketahui bernama Tengku Muhammad Nasir, laki-laki berusia 66 tahun, kelahiran Merdu, Pidie Jaya, Aceh, yang merupakan mantan PNS pada Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Tengku Muhammad Nasir sebelumnya terseret perkara tindak pidana terkait penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai yang bersumber dari pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola oleh Kepala UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai periode Januari 2013 hingga Juni 2014.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara tercatat mencapai Rp549.908.875.

Perkara itu telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2015/PN PBR tanggal 17 Februari 2016.

Berdasarkan putusan tersebut, Tengku Muhammad Nasir dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta dibebani uang pengganti sebesar Rp360.500.000 subsidair 1 tahun.

Namun, proses penegakan hukum terhadap terpidana sempat terkendala karena yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang.

Kini, keberadaan buronan tersebut berhasil ditemukan dan diamankan. Saat dilakukan pengamanan, Tengku Muhammad Nasir disebut bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan dengan aman dan lancar.

Setelah diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani proses hukum dan tindak lanjut eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Pesan Tegas Jaksa Agung: Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan.

Keberhasilan Satgas SIRI mengamankan DPO ini kembali menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terus melakukan pelacakan terhadap para buronan yang masih berupaya menghindari pelaksanaan putusan hukum.

Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan guna memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

Pesan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi para DPO Kejaksaan Republik Indonesia bahwa status buronan bukanlah jalan untuk menghindari pertanggung jawaban hukum.

Kejaksaan menegaskan kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Aparat penegak hukum akan terus melakukan pencarian hingga keberadaan mereka ditemukan dan proses eksekusi dapat dilaksanakan.

Sumber: Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI.

 

Editor : Feri Windria

 

banner 336x280